Musdesus, BLT DD Tik Jeniak 2024 Ditetapkan 47 KPM

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Tik Jeniak Kecamatan Selatan, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 47 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.

Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.

Pj Kades Tik Jeniak, Herlan Dahori mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.

“KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan,” kata Pj Kades Tik Jeniak, Herlan Dahori.

Sementara itu, Camat Lebong Selatan Kater Jaya menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

“Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Kater Jaya. (Alexander)

 

 

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *