Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Bupati Lebong Kopli Ansori Pimpin langsung jajaran Pemkab Lebong Exit Meeting bersama Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu Jum’at (1/3).
Sebelumnya selama 30 hari kerja Tim Pemeriksa dari BPK RI melakukan pemeriksaan pendahuluan atau interim di Kabupaten Lebong.

Exit Meeting yang digelar tertutup itu dihadiri Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong Fahrurozi, Sekda Lebong Mustarani Abidin, unsur BPK RI Perwakilan Bengkulu, serta sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Lebong, dipusatkan di Gedung Graha Bina Praja Setda Lebong, Jum’at (1/3) yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB.

Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan, pemeriksaan sangat penting bagi Pemerintah Daerah baik di Provinsi maupun di kabupaten untuk membuat kesimpulan dalam penilaian kerja pemerintah.
“Pemeriksaan BPK sangat penting terutama untuk citra pemerintah daerah, untuk mengetahui apakah pemerintah daerah sudah benar dalam merealisasikan anggaran sesuai kegunaanya, selain itu juga untuk mengevaluasi kesalahan-kesalahan sebelumnya,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pembinaan dan bimbingan BPK RI Perwakilan Bengkulu selama ini. Sehingga, Pemkab Lebong mampu menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel.
“Hal ini tentu akan memberikan manfaat khususnya dalam upaya mendorong dan motivasi perangkat daerah menyusun laporan keuangan yang baik sesuai arahan BPK,” pungkasnya.
Terpisah, Sekda Lebong, Mustarani Abidin mengaku, pemeriksaan intern BPK RI Perwakilan Bengkulu telah selesai selama 30 hari.
“Hari Senin (4/3) besok, bupati atau wakil bupati menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah untuk tahun 2023 kepada BPK RI perwakilan Bengkulu,” jelas Sekda.
Sekda menambahkan, Selasa (5/3) mendatang BPK RI Perwakilan Bengkulu diagendakan masuk lagi ke Kabupaten Lebong, untuk 60 hari pemeriksaan terperinci terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2023.
“Koreksi-koreksi tadi kan, keaktifan pendampingan OPD menjadi koreksi. Kemudian, Inspektorat dikoreksi diminta untuk tetap aktif mendampingi OPD. Jadi, catatan itu akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin,” ungkap Sekda.
Sesuai pesan dari BPK RI, ia juga meminta kepada Kepala SKPD dan PPTK untuk segera melengkapi semua dokumen pemeriksaan untuk memudahkan proses pemeriksaan terinci. Apalagi pemeriksaan nanti bertepatan dengan bulan suci ramadhan.
“Kepada OPD, karena ini bulan puasa saya pikir, kalau urgent atau mendesak dan undangan resmi, maka itu diperbolehkan DL. Tapi, kalau tidak urgent tidak boleh DL. Tadi, saya tegaskan kalau mau DL lapor sekda dulu. Undangannya dilampirkan sehingga nanti kita tahu tingkat urgentnya. Karena kedepan itu terperinci, dan itu perlu pendampingan kepala-kepala OPD,” demikian Sekda. (Alexander)















