Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Bupati Lebong, Kopli Ansori merespon pernyataan Kadis Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin) bukan untuk aktivitas coal hauling PT Jambi Resources (JR) namun sekedar untuk dokumen kajian Andalin.
Pernyataan Bambang itu bertolak belakang dengan surat PT JR dengan nomor: 088/JR/EST/VI/2024 yang ditujukan kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori tertanggal 11 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: E.310.DISHUB.TAHUN 2024 dan penyampaian rencana kegiatan hauling PT JR.
“Bersama surat ini PT JR menyampaikan akan melaksanakan kembali aktifitas angkutan batu bara dari Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis menuju Pelabuhan Pulau Baii Kota Bengkulu yang mulai dilaksanakan tanggal 12 Juni 2024 pukul 18.00 WIB sampai 22.00 WIB,” tulis Kepala Teknik Tambang PT JR, Togu Jaya B.A.Sihite.
Menurut orang nomor 1 di Kabupaten Lebong, keterangan Kepala Dishub Provinsi Bengkulu itu bertolak belakang dengan surat yang diterimanya dari PT JR.
“Didukung fakta pihak PT JR menyurati pemkab Lebong dengan menjadikan hasil andalalin yang dinaikan oleh Kadishub sehingga terbitlah SK gubernur,” ucap Bupati Lebong, Kopli Ansori, kemarin (15/6).
Dia juga menyayangkan keluarnya SK Gubernur Bengkulu itu. Sebab, sebelumnya Bupati Kopli sempat meminta aktivitas coal hauling PT JR dihentikan sampai pihak perusahaan bertanggung jawab pada jalan raya di Lebong.

“Jangan ngeles. Kita minta tidak usah membodohi masyarakat apalagi Kadishub juga berasal dari Lebong dan sangat tahu kondisi jalan provinsi yang ada di Lebong,” jelasnya.
Masih kata Kopli, apalagi pertambangan diatur dalam Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Jika kita kaitkan dengan UU Minerba, apa yang menjadi kewajiban bagi pengusaha tambang atas penggunaan jalan Umum jika belum memiliki jalan sendiri,” jelasnya.
















7 komentar