Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu, akhirnya resmi menahan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Tahun Anggaran (TA) 2022.

Adapun tersangka yang ditahan berinisial YD (45) selaku bendahara atau Kaur Keuangan Desa Pungguk Pedaro TA 2022.
YD ditahan pada Senin (15/7) sekitar pukul 20.00 WIB di ruang tahanan Polres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandi saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Ya benar, untuk tersangka kita tahan selama 20 hari atau terhitung mulai tanggal 15 Juli sampai 3 Agustus 2024,” ucap Kasat.
https://portalbermano.com/polres-lebong-14-hari-ke-depan-gelar-ops-patuh-nala-berikut-sasarannya/
Kasat juga tak menampik jika tersangka lebih dari satu orang. Sebab, saat ini masih dalam pengembangan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Pungguk Pedaro.
“Iya, masih kita lakukan pengembangan. Kita lihat saja nanti,” tuturnya.
Menurutnya, hasil ekspos penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 804.930.100.
Setelah dilakukan gelar perkara, YD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polres Lebong .
“Setelah memenuhi alat bukti dan keterangan saksi-saksi, tersangka YD resmi kita tahan,” pungkasnya. (Alexander)

















2 komentar