Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com -PSC 119 adalah Public Safety Center 119 yang merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan di Indonesia, yang berfungsi sebagai pusat koordinasi, pemberian pertolongan pertama, dan evakuasi pasien atau korban gawat darurat ke fasilitas kesehatan terdekat. Layanan ini beroperasi 24 jam, dapat dihubungi melalui panggilan darurat 119, dan merupakan bagian dari sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) yang didukung oleh Kementerian Kesehatan

Landasan berdirinya PSC 119 di setiap kabupaten/kota adalah perintah undang-undang (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan,
Pemerintah kabupaten/kota wajib untuk menyediakan dan mengembangkan layanan kegawatdaruratan medis yang terintegrasi dan mudah diakses melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) dengan nomor panggilan nasional 119, atau yang familiar dimasyarakat kabupaten Lebong dengan sebutan PSC 119 pembangkangan terhadap hal tersebut adalah melawan undang- undang.
Pantauan awak media PortalBermano.com dari sejak awal tahun 2025 Psc 119 kabupaten Lebong mengalami penurunan kinerja, diduga hal ini dipicu oleh keterlambatan perpanjangan SK para THLT/PPPK yang mendominasi sebagai petugas medis dan non medis di internal PSC 119 yang secara organisasi dan struktural masuk kedalam lingkup Dinas kesehatan kabupaten Lebong.

Kepala dinas kesehatan kabupaten Lebong Rachman SKM.,MKM.,M.Si., diwawancarai diruang kerjanya Kamis (2/10) kepada awak media PortalBermano.com tidak menampik prihal tersebut, Menurut Rachman turunnya kinerja PSC 119 dikarenakan dampak dari Peralihan Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut sebagai pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Kebijakan ini merupakan solusi penataan tenaga non-ASN dan bertujuan untuk memberikan kepastian status bagi THL yang telah mengabdi lama, dengan jam kerja dan penyesuaian gaji yang disesuaikan dengan anggaran.dimana dalam proses tersebut terjadi kekosongan waktu surat keputusan (SK) pengangkatan THLT dan PPPK, Sementara berdasarkan data yang ada, Petugas Driver (Supir) PSC 119 tidak mengikuti Proses peralihan dimaksud meskipun sudah mengabdi nyaris mencapai 5 tahun kerja dan hal ini menjadi penyebab turunnya kinerja PSC 119 kabupaten Lebong.
Berikut selengkapnya Vidio wawancara awak media PortalBermano.com bversama kepala dinas kesehatan kabupoaten Lebong Rachman SKM.,MKM.,M.Si :
















