Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Terkait adanya anggaran diduga “Bodong” pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rekening Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang yang diperuntukkan bagi gaji 71 orang P3k Paruh waktu jika diakumulasikan mencapai 700 juta rupiah,Semakin menarik untuk disimak dan di pelototi, karena Pemerintah daerah kabupaten Lebong hingga sa’at ini belum menerbitkan surat pengangkatan P3k paruh waktu.

Bukan tampa alasan untuk disimak dan dipelototi, dalam berbagai kesempatan Korupsi sering kali bermula dari tahap perencanaan dan penganggaran (seperti APBN/APBD atau pengadaan barang/jasa), bukan hanya pada saat eksekusi proyek. Modus ini memanfaatkan celah sistem, manipulasi data, atau kesepakatan tidak sah sejak awal untuk menentukan pemenang, menggelembungkan harga (), atau proyek fiktif. Pencegahan dini melalui penguatan sistem yang transparan, akuntabel, dan berbasis data mutlak diperlukan untuk menutup peluang tersebut.
Sementara upaya Pencegahan, KPK mendorong penggunaan Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai alat mitigasi risiko, meningkatkan integritas aparat, serta memperbaiki sistem agar lebih transparan sejak dini.

Berdasarkan hal tersebut diatas semua pihak terutama aparat penegak hukum (APH) sangat layak dan sangat patut untuk menyimak dan memplototi adanya anggaran yang diduga bodong pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rsud Lebong diduga hal yang sama terjadi di OPD lain.
Dikomfirmasi melalui pesan Whatshapp kepada kepala Badan Perencanaan pembangunan daerah kabupaten Lebong Drs Robert Mantovani terkait adanya anggaran gaji untuk 71 P3k paruh waktu dalam DPA Rsud lebong yang bernilai ratusan juta.
https://portalbermano.com/semakin-jelas-71-p3k-paruh-waktu-dan-ratusan-juta-anggaran-di-rsud-di-duga-bodong/
Sementara sebagaimana diberitakan oleh media ini sebelumnya bahwa pemerintah kabupaten Lebong melalui kepala BKPSDM Reko Haryanto menyebutkan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan Surat keputusan pengangkatan P3K dengan status paruh waktu.
Ditanyakan kepada kepada Kepala badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Apakah sebelum diterbitkan DPA tersebut tidak melalui Verifikasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Untuk melakukan pemeriksaan, pengoreksian, dan verifikasi terhadap Rancangan DPA-SKPD ?, Dan apakah DPA dimaksud tidak melalui Penyelarasan (Sinkronisasi) Anggaran untuk memastikan rincian kegiatan, indikator kinerja, dan alokasi dana dalam DPA telah sesuai dengan kebijakan perencanaan ?, Kemudian apakah DPA RSUD sebelumnya tidak dilakukan Evaluasi Rencana Kerja, Untuk melakukan pengendalian dan pemantauan agar program/kegiatan yang diajukan dalam DPA sesuai dengan target yang ditetapkan ?

Terkait hal tersebut diatas Kepala Bappeda kabupaten Lebong Rober Rio Mantovani menyebutkan bahwa sehubungan dengan beberapa kali terbitnya pemberitaan terkait, dirinya tidak membantah akan kebenaran dari berita dimaksud hanya saja ada yang perlu di klarifikasi bahwa sewaktu pembahasan mengenai anggaran P3k paruh waktu masuk belum ada kejelasan sehingga sa’at penetapan (ketok palu) anggaran tersebut sudah diploting, namun menurut Robert Rio Mantovani terhadap anggaran yang sudah terlanjut diploting nanti akan dievaluasi dan di rasionalisasikan kembali pada sa’at APBD Perubahan.
“Memang waktu pembahasan mengenai Anggaran untuk para calon P3k paruh waktu masuk dalam penganggaran, namun setelah penetapan atau istilah ketok palu apbd 2026 baru ade kejelasan mengenai keberadaan/kepastian P3k paruh waktu dimaksud, sehingga anggaran yang sudah terlanjur diploting setelah ini di apbd P tentunya akan dievaluasi dan dirasionalkan kembali, berikut dengan OPD yang lain, artinya walaupun anggaran sudah ada di DPA, OPD tidak bisa digunakan ke yang lain, menunggu apbd P nanti, mungkin ini penjelasan sementara,” Demikian pesan yang disampaikan Robert Mantovani yang diterima awak media PortalBermano.com
https://portalbermano.com/signal-bagi-aparat-penegak-hukum-ratusan-juta-anggaran-untuk-kegiatan-bodong-masuk-dpa-rsud-lebong/
Dari berbagai sumber diketahui bahwa Tugas Pokok dan Pungsi Bappeda antara lain adalah Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) memiliki peran krusial dalam tahap perencanaan dan verifikasi sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diterbitkan dan disahkan. Tugas utama Bappeda dalam penerbitan DPA adalah memastikan bahwa seluruh anggaran yang direncanakan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sejalan dengan perencanaan pembangunan daerah (RKPD/Renja).
Secara rinci, tusi Bappeda dalam penerbitan DPA adalah:
Verifikasi RKA-DPA SKPD, Bappeda, seringkali bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), melakukan pemeriksaan, pengoreksian, dan verifikasi terhadap Rancangan DPA-SKPD.
Penyelarasan (Sinkronisasi) Anggaran, Memastikan rincian kegiatan, indikator kinerja, dan alokasi dana dalam DPA telah sesuai dengan kebijakan perencanaan, visi, misi, dan program kepala daerah (RKPD).
Evaluasi Rencana Kerja, Melakukan pengendalian dan pemantauan agar program/kegiatan yang diajukan dalam DPA sesuai dengan target yang ditetapkan.
Memberikan Persetujuan, Kepala Bappeda, sebagai bagian dari TAPD, memberikan persetujuan atau paraf atas draf DPA yang telah diverifikasi sebelum disahkan oleh PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah).
Verifikasi DPA oleh Bappeda penting agar anggaran tidak hanya sekadar habis, tetapi benar-benar menghasilkan capaian kinerja pembangunan yang diharapkan.
Sementara pihak ketua TAPD dan bagian Tim lainnya masih belum dapat di komfirmasi dan sedang diupayakan untuk mendapat komfirmasi dan klarifikasi prihal terkait demikian juga Ketua/anggota Banggar DPRD kabupaten Lebong serta pihak lain yang memiliki kompetensi menanggapi. (RMF-NikBong)
“Selamat Datang dikabupaten Lebong yang sedang Membangun Birokrasi Yang Bersih Profesional Dan Melayani”
















