Bupati Lebong H.Azhari,SH.,MH.,Tanda Tangani Nota Kesepakatan Bersama Bapas Kls I Bengkulu Terkait Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Bengkulu. PortalBermano.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi menjalin kerja sama strategis dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) terkait implementasi pidana alternatif berupa pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Aula Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu. Langkah maju ini dilakukan langsung oleh Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, bersama Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, S.H., M.H.

Kerja sama ini menjadi tonggak sejarah penegakan hukum di Kabupaten Lebong. Nota kesepakatan tersebut dirancang khusus sebagai langkah proaktif dalam menyongsong dan mengimplementasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). KUHP nasional tersebut menggeser paradigma hukum dari yang semula bersifat retributif (keadilan balas dendam) menjadi keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Penerapan KUHP Baru, Mengubah Wajah Penegakan Hukum Dalam sambutannya, Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH memaparkan bahwa lahirnya UU No. 1 Tahun 2023 menuntut kesiapan menyeluruh dari seluruh instansi pemerintahan, tidak terkecuali pemerintah daerah. Menurutnya, hukum tidak boleh lagi hanya dipandang sebagai alat untuk memenjarakan orang, melainkan harus menjadi sarana pemulihan bagi pelanggar hukum serta membawa dampak positif langsung bagi masyarakat luas.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan ini atas nama Pemerintah Kabupaten Lebong adalah bentuk komitmen nyata kami dalam mendukung reformasi hukum nasional. Melalui regulasi KUHP yang baru, pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat hadir sebagai solusi alternatif penjarakan untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan,” ujar Bupati Lebong H.Azhari.SH.,MH.

Bupati Lebong H.Azhari SH.,MH., menambahkan bahwa, Dengan latar belakang saya di institusi penegak hukum, saya memahami betul bahwa penumpukan narapidana di lapas (overcrowding) harus diatasi secara sistemik. Kabupaten Lebong siap menjadi pionir dan menyediakan wadah, sarana, serta pengawasan bagi para pelanggar hukum hukum yang dijatuhi sanksi sosial ini agar mereka tetap produktif dan menebus kesalahannya dengan cara membangun daerah.” Tambah H.Azhari,SH.,MH.

Mekanisme Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Lebong H.Azhari,SH.,MH  dan jajaran Pemkab Lebong atas respons cepat dan dukungan penuh terhadap program pembimbingan kemasyarakatan ini.

Selanjutnya Bupati Lebong H.Azhari,SH.,MH., Menjelaskan dan menegaskan bahwa setelah penandatanganan ini, ia akan segera menginstruksikan Bagian Hukum Setdakab Lebong beserta dinas teknis terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk menyusun petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan.

“Juknis ini akan mengatur titik-titik penempatan kerja sosial serta prosedur pemantauan harian.”Kami ingin memastikan instrumen hukum dalam KUHP Baru ini dapat berjalan efektif secara hukum dan berdampak nyata bagi kesejahteraan serta ketertiban umum di Bumi Swarang Patang Stumang,” pungkas Bupati Lebong H.Azhari,SH.,MH., dengan optimistis

Sementara itu Ka.BAPAS Kelas 1 Bengkulu Aidil Jumidi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Bapas tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya sinergi dengan pemerintah daerah yang memiliki wilayah kerja dan fasilitas publik.Nantinya, para terpidana yang dijatuhi hukuman pidana kerja sosial atau pelayanan masyarakat oleh pengadilan akan berada di bawah pengawasan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dan dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Lebong.

Mereka akan ditugaskan di berbagai sektor fasilitas publik, seperti pembersihan Fasilitas Umum, Pemeliharaan taman kota, tempat ibadah, dan pasar tradisional serta pelayanan Sosial, Membantu operasional di panti asuhan, rumah singgah, atau dinas sosial. Serta pembangunan daerah, Yaitu dengan terlibat dalam program gotong royong kebersihan lingkungan tingkat desa dan kelurahan.

“Kerja sama ini memastikan bahwa mekanisme pengawasan berjalan humanis dan ketat. Pelanggar  hukum ringan tidak perlu diisolasi di dalam jeruji besi, melainkan dididik untuk bertanggung jawab langsung kepada masyarakat yang dirugikannya,” urai Aidil Jumidi, S.H.,MH.

Manfaat Strategis Bagi Daerah dan Keadilan Penerapan pidana alternatif berbasis kemasyarakatan ini membawa sejumlah dampak positif yang signifikan bagi Kabupaten Lebong antara lain yakni mengurangi beban Negara, dengan menekan angka overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan serta menghemat anggaran operasional penahanan.

Pemanfaatan tenaga kerja untuk daerah, Dimana pemerintah daerah mendapatkan dukungan tenaga kerja tambahan secara gratis untuk pemeliharaan fasilitas umum dan agenda social, Dan reintegrasi sosial yang lebih mulus, yaitu mengurangi stigma negatif masyarakat terhadap pelaku pidana ringan, sehingga mereka lebih mudah diterima kembali setelah masa hukuman selesai.

Selanjutnya terjadi pencegahan kriminalitas berulang, Pendekatan pembinaan dinilai lebih efektif menyadarkan pelaku dibanding iklim kurungan penjara.

Dukungan penuh Forkopimda dan langkah lanjutan acara seremonial penandatanganan ini turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebong.

Tampak hadir Sekretaris daerah kabupaten Lebong Dr.H.Syarifudun,S.Sos.,MSi. ,Berikut perwakilan instansi vertikal penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Lebong, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *