Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Masyarakat Kabupaten Lebong, khususnya petani kopi semakin khawatir sekaligus meradang. Bagaimana tidak, saat ini petani kopi dibuat resah oleh semakin nekatnya pelaku maling kopi.
Seperti yang terjadi di Desa Tanjung Bunga I Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.
Tetangganya berinisial FF (21) warga Tanjung Bunga I nekat mencuri 25 Kg Kopi di Heler (huller) atau tempat pegilingan padi dan kopi milik seorang ASN bernama Ahmad Ropik warga Tanjung Bunga I.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/5) lalu sekitar pukul 23.20 Wib di Desa Tanjung Bunga I Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui AKP Rabnus Supandi disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, bahwa FF diamankan pada Selasa (21/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Proses penangkapan dipimpin Kanit Pidum, IPDA Wiwin Nopriansah.
“Tersangka diamankan ke Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar PS Kasubsi PIDM Humas, Rabu (22/5).
https://portalbermano.com/bangun-lebong-berdayakan-perempuan-yesmenti-siap-menangkan-pilkada-lebong-2024-2029-jika-terpilih-mendampingi-kopli-ansori/
Dia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu (18/5) lalu sekitar pukul 07.30 WIB, saat pemilik pergi ke heler untuk mengecek beras dan kopi yang disimpan di tempatkan di heler tersebut.
Betapa kagetnya ketika pelapor melihat kopi miliknya yang hilang sekira 25 KG. Di TKP, pemilik sempat menyuruh anak buahnya untuk menanyakan kepada toke kopi bernama Dozen di desa tersebut untuk memeriksa siapa saja yang ingin menjual kopi melaporkan kepada korban.
Tak berselang lama, FF ingin menjual kopi hasil curiannya dengan jumlah 25 Kg kepada Dozen selaku penampung kopi dan beras.
Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB pelapor mampir ke rumah untuk mengecek dan menanyakan kopi yang telah dijual oleh FF kepada Dozen.
Pelapor membawa kopi tersebut kembali ke heler dan pelapor memanggil Dozen untuk mempertanyakan tentang kopi yang telah dijual persis dengan jumlah kopi milik korban yang raib.
Di hadapan korban, Dozen sempat mengirimkan 3 buah vidio pada saat FF menjual kopi tersebut. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong.
“Barang bukti yang diamankan berupa kopi sebanyak 25 Kg, dan 1 lembar baju kaos warna Hitam,” pungkasnya. (Alexander)