Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Tabeak Blau I Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di desa setempat belum lama ini.

Pj Kepala Desa (Kades) Tabeak Blau I Ashari mengatakan,sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
“KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan,” kata Kades Tabeak Blau I Ashari

Sementara itu, Camat Lebong Atas, Enggus Subarman menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
“Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Enggus Subarman. (Alexander)
















