Redaksi Portalbermano.com
Lebong, Portalbermano.com – Pemerintah daerah kabupaten Lebong melalui sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) 20 Juli 2022 telah mengeluarkan surat peringatan ke 2 bagi 109 tenaga harian lepas terdaftar (THLT) yang dinilai melalaikan tugas / Malas , tidak masuki kerja , sehingga diberikan surat teguran berupa peringatan untuk yang ke dua kalinya (SP 2) dan sebanyak 8 orang lagi selain itu , diberhentikan karena terbukti rangkap pekerjaan , selain bekerja sebagai THLT mereka juga bekerja di Instansi/unit kerja lainnya yang juga di biayai oleh negara (APBD), seperti, Guru honorer di beberapa satuan pendidikan, perangkat desa , Anggota Badan Permusyawaratan desa (BPD) .
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong kepada awak media Online Portalbermano.com Cahyo Sectiantoro melalui kepala bagian Umum Sekretariat DPRD kabupaten Lebong Ganda Prawira Rabu 20 Juli 2022.
“Secara Keseluruhan sesuai dengan Anjab tahun lalu, kita melakukan Recruitmen sebayak 201 orang tenaga harian lepas terdaftar (THLT) untuk di tempatkan dilingkungan sekretariat DPRD kabupaten Lebong, dengan merujuk surat edaran Sekretaris daerah kabupaten Lebong tentang larangan bagi tenaga harian lepas terdaftar untuk rangkap jabatan , serta berdasarkan data kehadiran dan lain sebagainya, dan untuk menegakkan disiplin kerja serta tertib administrasi kerja , sebanyak 109 orang tenaga harian lepas terdaftar di lingkungan sekretariat DPRD kabupaten Lebong hari ini kita berikan surat peringatan untuk yang kedua kalinya (SP-2) setelah sebelum ini sudah kita berikan surat peringatan yang pertama (SP-1).” Jelas Ganda.
ditambahkan oleh Ganda , surat peringatan kedua ini akan segera disampaikan kepada masing masing yang bersangkutan , untuk di indahkan serta dimaklumi. (ADV)