Heboh, Tak Mampu Menahan Nafsu Birahi  “Sangek” Seorang Lansia di Lebong Tega Cabuli Bocah 4 tahun

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com –  Heboh , Gara-gara tak mampu mengendalikan nafsu birahi (Sangek), Seorang pria yang sudah bau tanah berinisial AM (60) warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, nekat berbuat mesum terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun.

AM  (60) tiba-tiba saat melihat sebut saja Kijing  jaboi (4) perempuan yang masih bau kencur melintas di depan rumahnya lalu di panggilnya dan di bawa masuk ke dalam kamar rumahnya.

Lalu, AM (60) pria  Sangek yang sudah bau tanah dan telah bercerai 15 tahun lalu ini membuka celana dan meraba-raba serta memasukkan 1 jari ke bagian sensitif bocah yang belum mengerti apa-apa ini. Merasa puas,  lalu oleh AM (60) bocah tersebut di suruh pulang.

Selang beberapa lama usai melakukan hal tersebut, pelaku mulai bercerita kepada orang lain yang akhirnya sampai  ketelinga ibu korban tersebut. Ibu korban murka dan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lebong

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo dan disampaikan Kanit PPA Bripka Rangga Askar Dwi membenarkan informasi tersebut.

Hanya saja, saat ingin ditangkap korban melarikan diri ke Kota Bengkulu.

“Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 10.30 WIB saat korban melintas didepan rumah pelaku. Kebetulan jarak rumah korban dan pelaku kelang 4 unit rumah,” kata Kanit, Rabu (3/1).

Usai melarikan diri, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebong mendapatkan informasi jika pelaku sudah pulang ke rumah.

Kemudian, pada hari ini Rabu (3/1) pukul 11.00 WIB Tim Opsnal yang dipimpin Ps Kanit PPA Bripka Rangga Askar Dwi Putra langsung melakukan penangkapan.

Dasar penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/X/2023/SPKT/Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 26 Oktober 2023.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan aksi bejatnya itu lantaran sudah terbawa nafsu. Mengingat dirinya tinggal seorang diri dan sudah bercerai dengan istri 15 tahun lalu.

“Korban sering lewat depan rumah pelaku,” jelas Kanit.

Lebih jauh, kata kanit, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada luka robek di bagian sensitif korban.

“Adapun barang bukti yang sudah kita amankan, yakni 1 lembar baju, 1 lembar kaos dalam, dan 1 lembar celana dalam,” demikian Kanit.

Kepada AM pula telah disangkakan melanggar pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UURI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  (Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *