Oknum dokter Spesialis RSUD Lebong Dipanggil Polisi Dalam Kasus Pungli

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Oknum dokter spesialis di lingkungan Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong atau, yang berulah mengutip uang jasa pembuatan Visum tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada (Pungli) terkomfirmasi Hari ini Rabu (21/2) dipanggil pihak Satreskrim kepolisian Resor Lebong.

Ironisnya, dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis dimaksud korbannya justru Aparat penegak Hukum (Institusi penegak hukum) yang tengah berusaha dan berupaya melakukan kelengkapan berkas untuk proses penegakkan hukum atas kasus pidana lain.

Baca juga : https://portalbermano.com/di-duga-oknum-dokter-spesialis-rsud-lebong-lakukan-pungli/

Data yang berhasil dihimpun, oknum dokter dimaksud sudah dikirimi undangan oleh pihak kepolisian Resor Lebong melalui surat nomor B/162/II/RES.1.24/2024/RESKRIM dengan Prihal permintaan menghadirkan pegawai guna kepentingan penyelidikan terhadap dugaaan telah terjadinya tindak pidana pungutan Liar.

Sa’at berbincang melalui saluran seluler Selasa Sore (20/2)kemarin, Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, IPTU Riski Dwi Cahyo menyebutkan bahwa pihaknya sudah memanggil oknum dokter spesialis tersebut dengan mendatangi ke kediamannya, namun oknum dokter tersebut tidak berhasil ditemui.

“Anggota saya sudah berusaha menyampaikan undangan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan pungli di lingkungan RSUD Lebong, Tapi yang bersangkutan belum berhasil ditemui,” jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, pihaknya kembali akan mengirimkan undangan kepada yang bersangkutan.

“Besok (hari ini) kita akan undang kembali yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan,” tutup Kasat mengakhiri percakapan seluler kemarin. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar