Pewarta: Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Bupati Lebong H. Azhari, S.H., M.H., melalui Surat Keputusan Nomor 225 Tahun 2026 tanggal 27 Agustus 2026, resmi menetapkan Susunan Tim Pelaksana Kegiatan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Rangka Menjaga Kedaulatan Bahasa Negara di Kabupaten Lebong. Berdasarkan surat keputusan tersebut, pelantikan Tim Pelaksana Kegiatan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Rangka Menjaga Kedaulatan Bahasa Negara di Kabupaten Lebong dilaksanakan pada Sabtu (5/9).

Data yang terhimpun di lapangan menunjukkan bahwa prosesi pelantikan tersebut tidak hanya dihadiri dan diikuti oleh Wakil Bupati Lebong Bambang AS, S.Sos., M.Si., tetapi juga dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta UPT Balai Bahasa Provinsi Bengkulu.

Berikut adalah susunan Tim Pelaksana Kegiatan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Rangka Menjaga Kedaulatan Bahasa Negara di Kabupaten Lebong:
Pengarah:
Bupati Lebong
Wakil Bupati Lebong
Ketua: Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong
Wakil Ketua: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Sekretaris: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong
Tenaga Ahli: Kepala Balai Bahasa Provinsi Bengkulu
Bidang-Bidang:
Bidang Sosialisasi:
Kepala Dinas Kominfo-SP (Anggota)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi / Disnakertrans (Anggota)
Kepala Dinas Parpora (Anggota)
Kepala Dinas Sosial (Anggota)
Kepala Badan BKPSDM (Anggota)
Kepala Bagian Pemerintahan Setda (Anggota)
Ketua MGMP Bahasa Indonesia Kabupaten Lebong (Anggota)
Ketua HPBI/HISKI Lebong (Anggota)
Kalangan Jurnalis (Anggota)
Bidang Pemantauan:
Kepala Dinas Perkim (Anggota)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Anggota)
Kepala Dinas PUPR-Hub (Anggota)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja / Kasatpol PP (Anggota)
Kepala Bagian Ortala Setda (Anggota)
Bidang Pendampingan:
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah / Perpusda (Anggota)
Kepala Dinas Perindagkop-UKM (Anggota)
Kepala Bagian Umum Setda (Anggota)
Bidang Evaluasi:
Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu (Anggota)
Inspektur Daerah (Anggota)
Kepala Bagian Hukum Setda (Anggota)
Catatan Redaksi: Sumber berita berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kominfo-SP Kabupaten Lebong (RMF-NikBong).
Berita Terkait :
https://portalbermano.com/bersama-ombudsman-ri-pemkab-lebong-jadwalkan-pelantikan-tim-pelaksana-kegiatan-pengawasan-penggunaan-bahasa-indonesia/
















