Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.Com – Bahas alur proses pokok-pokok pikiran (pokir) dewan perakilan Rakyat daerah (DPRD) dalam Aplikasi SIPD RI, Dprd kabupaten Hearing Bersama Bappeda Senin (17/2).

Sesuai dengan Permendagri nomor 87 Tahun 2017 pasal 78 ayat 2-3 menyebutkan bahwa penyusunan awal Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran (Pokir) berdasarkan hasil Reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan tentang RPJMD.

Hal ini disampaikan kepala badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) kabupaten Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si sa’at hearing bersama segenap anggota dewan perwakilan rakyat daerah (Dprd) kabupaten Lebong yang dipimpin langsung oleh Wakil ketua I Ahmad Lutfi SH., diruang rapat internal Gedung DPRD yang berlokasi di ruas jalan Lebong – Arga Makmur.
“Kerangka pokir secara alamiah adalah mendapatkan informasi dari Masyarakat, perencanaannya sesuai dengan arah kebijakan kebijakan pemerintah daerah ,” Ungkap Erik Rosadi .

Sementara itu Wakil ketua I Dprd kabupaten lebong Ahmad Lutfi SH., menyebutkan bahwa Pokok – pokok pikiran (Pokir) adalan bagian dari kewajiban sebagai anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat (konstituen)
“Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD dapat memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi Masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD, saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud, selanjutnya kita sampaikan kepada BAPPEDA..” Jelas Lutfi
Lebih dari itu Lutfi menjelaskan bahwa hal tersebut selaras dengan sumpah anggota DPRD dimana menyebutkan bahwa dalam menjalankan kewajiban anggota DPRD akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tutup Lutfi (RMF-NikBong)














