Sah ! . Bupati Lebong Lengserkan Plt Kepala Dikbud

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com –  Isu (Rumor) Pergeseran Plt Pejabat Eselon II dilingkungan Pemkab Lebong terbukti, Bupati Lebong H.Azhari.SH.,MH., Resmi menggeser Plt Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) kabupaten Lebong Yuswati.SKM.,MAP. Rabu (7/5).

https://portalbermano.com/isu-pegeseran-plt-kepala-opd-kepsek-kapus-di-lingkup-pemkab-lebong-kembali-menguat-pewarta-rudhy-muhammad-fadhel/

Data yang berhasil dihimpun awak media PortalBermano.com Selain melengserkan jabatan Plt Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud), H.Yuswati SKM., MAP.,  melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) nomor : 800/28/PLH/BKPSDM-2/2025 Tertanggal 30 April 2025 yang ditanda tangani oleh Bupati Lebong H.Azhari.SH.,MH., Bupati Lebong H.Azhari. SH.,MH., juga menunjuk Fachrurrozi S.Sos.M.Si.,kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) selama 3 (tiga) bulan kedepan terhitung surat perintah pelaksana tugas ditanda tangani.

Sementara jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR yang ditinggalkan oleh Fachrurrozi.S.Sos.,M.Si  Bupati Lebong H.Azhari.,SH.,MH.,melalui surat nomor ;800/29/PLH/BKPSDM-2/2025 tertanggal 30 April 2025 menunjuk Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR kabupaten Lebong Elvi Andriani SE., sebagai Plt Kadis PUPR kabupaten Lebong selama 3 (tiga) bulan kedepan terhitung sejak Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) ditanda tangani.

Baca juga :

https://portalbermano.com/carles-ronsen-s-sos-dukung-bupati-tindak-oknum-pejabat-cindrai-program-100-hari-kerja/

Data Terhimpun lainnya selain menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) tersebut diatas,beredar juga Informasi  adanya pemanggilan dan Interviw terhadap sejumlah tenaga kesehatan yang diduga akan ditunjuk sebagai Penjabat kepala Puskesmas, sebagaimana pernah diberitakan oleh media ini beberapa waktu lalu, hampir seluruh Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) kepala Puskesmas sekabupaten Lebong sudah kadaluarsa sejak 20 Maret 2025 lalu.

Terkait dengan data dan informasi diatas, Awak media PortalBermano.com mencoba melakukan komfirmasi akan kebenarannya kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) kabupaten Lebong, Reko Haryanto.S.Sos.,M.Si., Hingga berita ini diterbitkan upaya komfirmasi masih belum membuahkan hasil dan akan terus diupayakan. (RMF-NikBong)

Baca juga :

https://portalbermano.com/100-hari-kerja-azhari-bambang-diterpa-isu-tidak-sedapini-himbauan-inspektur/

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *