Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Pemerintah kabupaten Lebong bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siang ini Kamis (30/4) dijadwalkan akan memanda tangani pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pilkades serentak tahun 2026.

Secara Marathon dalam satu pekan Pemerintah daerah kabupaten Lebong bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan percepatan terkait pengesahan Raperda Pilkades serentak Tahun 2026 sebagai wujud dari komitmen pemerintah daerah kabupaten Lebong bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam upaya pemenuhan aspirasi masyarakat yang didasarkan pada kebutuhan untuk menciptakan aturan yang responsif, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen,S.Sos., dikomfirmasi melalaui sambungan telepon Whattshapp Kamis (30/4) Pagi menyebutkan bahwa Percepatan Pembahasan hingga kesepakatan yang berlanjut kepada penandatanganan sebagai bentuk pengesahan terhadap Peraturan daerah kabupaten Lebong Tentang Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak Tahun 2026 adalah wujud dari komitmen pemerintah daerah klabupaten Lebong sekaligus pemenuhan janji politik Bupati Lebong H,Azhari,SH.,MH., Terkait penyegeraan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak.
“Saya atas nama unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten Lebong mengafresiasi gerak cepat jajaran Pemerintah kabupaten Lebong atas upaya Percepatan penyampaian nota pengantar Raperda Pilkades serentak tahun 2026 hingga dapat dilakukan pembahasan dan kesepakatan yang berlanjut kepada penandatanganan sebagai bentuk pengesahan terhadap Peraturan daerah (Perda) kabupaten Lebong tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2026. Ini adalah wujud dari komitmen pemerintah daerah kabupaten Lebong sekaligus pemenuhan janji politik Bupati Lebong H,Azhari,SH.,MH., Terkait penyegeraan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak. “ Sebut Carles Ronsen,S.Sos.
Ditambahkan oleh Carles Ronsen,S.Sos., Selain sebagai pemenuhan janji politik, Pemilihan kepala desa serentak adalah komitmen dan upaya pemerintah kabupaten Lebong dalam mewujudkan partisipasi aktif dan demokrasi kepada seluruh warga masyarakat.
“Pelaksanaan Pilkades memberikan ruang bagi aspirasi masyarakat melalui public hearing, konsultasi, atau sosialisasi adalah bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Dikarenakan hal ini juga menjadi Ketepatan Sasaran Kebutuhan Daerah.” Ungkap Carles Ronsen,S.Sos..
Lebih Lanjut Carles Ronsen,S.Sos., menyampaikan bahwa Percepatan ini tetap memperhatikan kualitas dan Legitimasi Hukum.
“Percepatan ini melibatkan partisipasi masyarakat (baik dalam perencanaan hingga penyusunan) memastikan untuk Peraturan daerah yang dihasilkan berkualitas tinggi dan memiliki legitimasi kuat, karena memuat masukan dan aspirasi nyata.”Sampai Carles Ronsen,S.Sos.,
Percepatan diperlukan agar Perda dapat segera menjawab permasalahan atau kebutuhan yang mendesak di masyarakat terkait Pilkades serentak 2026, Selain untuk kelancaran roda Pemerintahan desa yang dipimpin pejabat Depinitif sehingga upaya pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan sumber daya local dapat lebih Maksimal.serta dapat berakselerasi dan berfokus pada pembangunan yang lebih terarah dan berdampak langsung, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud lebih cepat.
Secara ringkas, percepatan Perda bukan hanya soal kecepatan waktu, melainkan upaya memastikan kebijakan yang dihasilkan memang berasal dari, oleh, dan untuk kepentingan rakyat daerah, yang berprinsip pada keterbukaan dan transparansi. Demikian Carles Ronsen,S.Sos., (RMF-NikBong)















