Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong, PortalBermano.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong menggelar patroli intensif guna mengantisipasi kenakalan remaja serta mengendalikan peredaran minuman beralkohol tradisional (tuak), minuman racikan, dan penyalahgunaan lem Aibon. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Lebong Apedo Irman Bangsawan,SH.,ME., ini dilaksanakan pada Kamis malam (22/10), mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai.

Disampaikan oleh Apedo Irman Bangsawan bahwa Patroli penegakan peraturan daerah ini menyasar sejumlah titik rawan di dua wilayah, yakni Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Amen. Dalam pergerakannya, Satpol PP mengerahkan sedikitnya 20 personel yang dibekali satu unit mobil patroli.

Langkah tegas ini diambil merujuk pada regulasi hukum yang berlaku di Kabupaten Lebong. Di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Keras serta Penyalahgunaan Lem Aica/Aibon.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati empat remaja putra yang sedang berkumpul di Desa Muara Ketayu. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung memberikan pembinaan di tempat dan membubarkan aktivitas kumpul-kumpul tersebut.
Tidak hanya itu, petugas juga menjaring dua remaja putra dan dua remaja putri di bawah umur yang tengah nongkrong larut malam di kawasan Jalan Usaha Tani (JUT), Desa Garut, Kecamatan Amen. Keempat remaja tersebut kemudian diberikan edukasi dan pembinaan mental sebelum akhirnya diminta segera pulang ke rumah masing-masing demi keselamatan mereka.
Secara keseluruhan, operasi yang berlangsung hingga menjelang dini hari ini berjalan dengan lancar. Pihak Satpol PP melaporkan bahwa situasi di lapangan selama kegiatan patroli tetap berada dalam keadaan yang kondusif, aman, dan terkendali. Laporan tertulis mengenai jalannya operasi ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong sebagai bentuk pertanggungjawaban penegakan ketertiban umum. Demikian Kasatpol PP Kabupaten Lebong Apedo Irman Bangsawan, SH.,ME. (RMF-NikBong)















