Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Internal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong kembali dilanda Kabar tidak baik “Miring” tersiar kabar 3 Oknum dokter spesialis mendapat Surat Peringatan (SP). Belum diketahui penyebab pasti ke tiga oknum dokter spesialis tersebut diberikan Surat Peringatan (SP).

Dari Sumber yang patut dipercaya menyebutkan bahwa ke tiga oknum dokter yang diberikan Surat Peringatan (SP) adalah oknum dokter spesialis senior yang sudah belasan tahun mengabdi dan bertugas di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Lebong .
Dikomfirmasi melalui sambungan Telepon dan Pesan Whattshapp pada pukul 11.00.WIB.Senin (4/5) perihal terkait, direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Lebong dr Meinoffiandi Leswin tidak dan belum memberikan Respon.
Sementara secara terpisah Plt kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Lebong A. Ropik,S.Sos., diwawancarai awak media PortalBermano.com diruang kerjanya mengakui belum menerima surat tembusan terkait adanya Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan managemen RSUD Lebong terhadap tiga oknum dokter spesialis sebagaiimana dikabarkan.
“Hingga hari ini Senin (4/5) kami Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Lebong belum menerima tembusan Surat Peringatan (SP) sebagaimana dikabarkan tersebut.” Ungkap A. Ropik.S.Sos.
Lebih lanjut A. Ropik,S.Sos., menyebutkan sudah menjadi ketentuan bagi seluruh kepala OPD untuk tidak memegang sendiri bola panas, karena segala sesuatu terkait PNS/ASN keputusan berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ujar A. Ropik,S.Sos., tanpa menjelaskan lebih rinci maksud Bola panas yang diucapkannya.
Dari berbagai sumber ,Pemberian Surat Peringatan (SP) atau sanksi lainnya umumnya bertujuan untuk menegakkan kode etik profesi dan menjaga kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah, Dalam hal ini Manajemen RSUD yang mengambil tindakan disiplin terhadap oknum dokter atau pegawai, umumnya terkait pelanggaran etika, ketidakhadiran, atau perilaku tidak profesional.
Alasan pemberian Surat Peringatan (SP) adalah untuk menegur dan membina bagi yang melanggar peraturan, perjanjian kerja, atau tidak mencapai standar kinerja (underperform). Dengan tujuan memberikan efek jera, perbaikan diri, serta mendisiplinkan sebelum diambil tindakan tegas lebih jauh lagi. (RMF-NikBong)
Catatan : Respon dan jawaban upaya komfirmasi awak media PortalBermano.com dari managemen Rsud hingga berita ini diterbitkan masih tetap di upayakan. (red)













