Pewarta “ Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Langkah nyata dalam menjaga kedaulatan bahasa negara resmi digulirkan di Bumi Swarang Patang Stumang. Pelantikan Tim Pelaksana Kegiatan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Kabupaten Lebong Bakal digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong. Agenda strategis ini direncanakan akan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong Fakhrurrozi,S.Sos.,MSi., selaku penanggung jawab kegiatan, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, S.E., M.A.P. Sabtu (5/9) Esok.

Hal ini terungkap dengan adanya surat undangan nomor : B.400.3.5.1/1?DIKBUD/2026 yang ditanda tangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah kabupaten Lebong Dr. H.Syarifudin,S.Sos.,MSi., Tertanggal 4 September 2026.
Dikomfirmasi melalalui pesan WhatsApp kepala perwakilan Ombudsman Bengkulu Mustari Tasti,S.E.,M.AP., Menyebutkan Hadirnya Tim Pelaksana ini mempertegas bahwa penggunaan bahasa Indonesia bukan sekadar komunikasi formal, melainkan memiliki kaitan yang sangat erat dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Ombudsman Republik Indonesia dalam mengawal kualitas pelayanan publik.
“Hadirnya Tim Pelaksana ini mempertegas bahwa penggunaan bahasa Indonesia Sebagai lembaga negara pengawas birokrasi, Ombudsman wajib memastikan bahasa Indonesia digunakan sebagai instrumen utama guna menjamin keterbukaan, keadilan, dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.”Sebut Mustari Tasti, SE.,M.AP.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu berikut adalah kaitan utama penggunaan bahasa Indonesia dengan Tupoksi pengawasan pelayanan publik yang mendasari pentingnya pembentukan tim tersebut:
- Aksesibilitas dalam Penerimaan Laporan MasyarakatDalam menjalankan fungsi menerima laporan atas dugaan maladministrasi, Ombudsman melayani seluruh warga negara dari berbagai latar belakang. Penggunaan bahasa Indonesia yang jelas, sederhana, dan baku memastikan setiap warga—tanpa memandang tingkat pendidikan atau daerah asal—dapat melaporkan keluhannya dengan mudah dan dipahami secara akurat oleh pengawas pelayanan publik.
- Efektivitas Pemeriksaan dan KlarifikasiSaat melakukan pemeriksaan substansi laporan dan meminta klarifikasi dari instansi terlapor, proses investigasi hingga pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) wajib menggunakan bahasa Indonesia yang formal. Hal ini krusial untuk menghindari salah tafsir atau ambiguitas hukum antara Ombudsman, pelapor, dan terlapor.
- Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi dan KonsiliasiSebagai mediator yang netral dalam menyelesaikan laporan masyarakat, Ombudsman dituntut menggunakan bahasa yang inklusif, persuasif, dan santun. Bahasa Indonesia di sini berfungsi sebagai jembatan komunikasi yang setara untuk mencairkan ketegangan antara masyarakat (pelapor) dan pihak birokrasi (terlapor).
- Penyusunan Rekomendasi yang Berkekuatan HukumDokumen Rekomendasi Ombudsman bersifat mengikat secara hukum bagi terlapor maupun atasan terlapor. Oleh karena itu, dokumen penindakan ini harus disusun menggunakan Bahasa Indonesia Hukum yang baku, logis, dan taat asas agar tidak menyisakan celah manipulasi dalam pelaksanaannya.
- Patuh pada Dasar Hukum Kewajiban BahasaPembentukan tim pengawasan di Kabupaten Lebong ini juga menjadi wujud nyata kepatuhan terhadap UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Regulasi tersebut tegas mewajibkan bahasa Indonesia digunakan dalam dokumen resmi negara, nota kesepahaman, serta seluruh aspek pelayanan administrasi publik.Demikian Mustari Tasti, S.E., M.A.P. (RMF-NikBong)



















