Redaksi PortalBermano.com
Lebong,Portalbermano.com-Sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023. Peraturan ini ditetapkan tanggal 19 September 2022 dan diundangkan tanggal 23 September 2022.
Isi dalam peraturan ini adalah hal yang berhubungan dengan penyusunan APBD, meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan Penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya. APBD Tahun anggaran 2023 disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berupa target, kinerja, program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan pada Pemerintah Daerah yang disusun dalam RKPD harus sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat, oleh karena itu perlu dilakukan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Adapun tema RKP untuk tahun 2023 adalah “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan berkelanjutan”. Fokus pembangunan dengan sasaran dan target yang harus dicapai pada tahun anggaran 2023 diarahkan pada:
- percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim
- peningkatan kualitas SDM pendidikan dan kesehatan
- penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan decent job melalui penyediaan lapangan usaha
- mendorong pemulihan dunia usaha
- revitalisasi industri dan penguatan riset terapan
- pembangunan rendah karbon dan transisi energi yang berkelanjutan dengan adaptasi dari perubahan iklim
- percepatan pembangunan infrastruktur dasar antara lain air bersih dan sanitasi
- pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penyusunan APBD tersebut dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur untuk pendapatan, belanja dan pembiayaan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 05-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pada pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik antara lain pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pencapaian sasaran pembangunan.
Selaras dan berdasarkan berbagai hal tersebut diatas,Komisi I dan II serta komisi III mengacu kepada Hasil Rapat Banmus,tentang tahapan pembahasan RAPBD TA 2023,seluruh komisi anggota/ketua komisi di Dewan Perwakilan rakyat daerah (Dprd) kabupaten Lebong Rabu 2 November 2023 serentak melaksanakan pembahasan berbagai Program terkait RAPBD tahun anggaran 2023 bersama dengan OPD Mitra Kerja masing-masing komisi.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris dewan (Sekwan) Dprd kabupaten Lebong Cahya Sectiantoro SH Melalui kepala bagian Anggaran Amril diruang kerjanya disela sela mengikuti kegiatan dimaksud.
“Benar Hari ini dan beberapa hari kedepan, seluruh Komisi melaksanakan rapat pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran 2023 di tingkat komisi .”Sebut Amril. (ADV)
1 komentar