BPN Lebong : Hati-Hati Membeli Tanah Warisan, Pastikan Legalitas Sebelum Transaksi

Pewarta :  Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong .PortalBermano.com – Kepala Kantor ATR/BPN himbau Masyarakat Kabupaten Lebong untuk lebih waspada dan berhati-hati saat membeli tanah warisan.

Hal ini disampaikan oleh  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri Z, S.Sos, S.T melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Indra Buana, S.H., yang menekankan pentingnya memastikan status hukum tanah warisan sebelum melakukan transaksi.

Menurut Indra, banyak masyarakat tertipu karena tergiur harga murah atau karena melihat tanah tersebut sudah bersertipikat. Padahal, jika nama dalam sertipikat masih tercatat atas nama pewaris yang telah meninggal, maka tanah tersebut belum bisa dipindahtangankan secara sah.

“Kalau tanah sudah bersertipikat tapi masih atas nama pewaris, haknya belum bisa dialihkan ke pembeli. Sertipikat harus dibalik nama dulu ke para ahli waris yang sah,” tegas Indra.

Data Pengusulan Pewarisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong mencatat ada 118 layanan pewarisan yang ditangani sejak 2021 hingga pertengahan 2025, dengan rincian sebagai berikut:

2021: 23 layanan

2022: 34 layanan

2023: 36 layanan

2024: 14 layanan

2025 (hingga Juli 2025): 11 layanan

Indra menambahkan bahwa di balik angka-angka itu, terdapat banyak persoalan pelik—mulai dari konflik internal keluarga, pemalsuan silsilah, hingga penipuan antar ahli waris.

“Ada cucu yang merasa ditipu pamannya, ada tanah yang tidak bisa dijual karena ahli waris saling menggugat. Semua bermula dari kelalaian administrasi,” ujarnya.

Tanah Warisan Tak Bersertipikat: Lebih Berisiko

https://portalbermano.com/urus-sertifikat-pengganti-sulit-ini-jawaban-kakantah-bpn-lebong/

Sementara itu, untuk tanah warisan yang belum bersertipikat, potensi konflik bahkan lebih besar. Hal ini ditegaskan oleh Rahmat Zuljaddi Ramansyah, S.H., Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Atas Tanah, Ruang, dan Pembinaan PPAT Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong.

“Jika tanahnya belum bersertipikat, maka setiap proses pendaftaran harus mendapat persetujuan seluruh ahli waris. Satu ahli waris saja tidak menyetujui, permohonan tidak bisa dilanjutkan,” kata Rahmat.

Ia menyebutkan, banyak permohonan pewarisan gagal diproses hanya karena salah satu ahli waris tinggal jauh dan tidak dapat dihubungi. Bahkan, masih kata Rahmat ada juga kasus terdapat individu yang mengaku sebagai ahli waris, tapi tidak tercatat dalam silsilah keluarga.

Pihaknya sepakat bahwa persoalan waris seharusnya jadi sumber berkah bagi keluarga yang ditinggalkan oleh pewaris, bukan malah menjadi sumber konflik, untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan persoalan waris ini. Pertama, pastikan nama yang tercantum dalam sertipikat sudah dibalik nama ke para ahli waris, seluruh ahli waris menyetujui proses peralihan hak dan mengurus legalitas tanah terlebih dahulu sebelum transaksi.

“Warisan itu bukan hanya soal persoalan harta, tapi soal tanggung jawab. Kalau diabaikan, bukan hanya jual-beli yang gagal, tapi hubungan keluarga juga bisa rusak,” pungkas Rahmat.

Penting: Sebelum membeli tanah warisan, cek status sertipikat dan susunan ahli warisnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong. Jangan tergiur harga murah sebelum memastikan semuanya sah secara hukum.(**) (RMF-BONG)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *