Dia menambahkan, untuk besaran modal usaha yang bisa dipinjam itu minimal 2 Juta sampai dengan 10 juta rupiah dengan jangka waktu pinjaman tertentu, sesuai kesepakatan peminjam dengan Bank Bengkulu.
Ia menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan pinjaman tanpa agunan itu untuk jenis usaha UMKM apapun. Baik itu, berdagang di kaki lima. Ataupun warung manisan.
“Nanti, setelah diajukan akan segera diproses. Akan sosialisasi dan penjelasan dari pihak Bank Bengkulu juga Disperindagkop UKM, Dan dijamin tidak ribet pinjaman yang diajukan tersebut langsung cair,” ucapnya.
Inisiatif Bupati tersebut bertujuan mendorong tumbuh kembang para pelaku usaha UMKM serta mempermudah masyarakat dalam membangun usahanya dan bertransaksi Ekonomi. Sesuai dengan Visi-Misi yang digagas beliau untuk mewujudkan masyarakat Lebong yang Bahagia dan Sejahtera
“Mudahan dengan penyertaan modal khusus untuk UMKM ini bisa menambah geliat UMKM dan pertumbuhan UMKM di Kabupaten Lebong,” demikian Mahmud.(Alexander)



















