Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.PortalBermano.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong menggelar rapat penetapan Zakat Fitrah. Hasilnya, di Kabupaten Lebong ditetapkan klasifikasi tertinggi adalah sebesar Rp 35.000, dan terendah adalah sebesar Rp 27.000.
Untuk itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Carles Ronsen mengajak masyarakat untuk membayar zakat fitrah lebih awal. Sebab, zakat tersebut akan segera didistribusikan kepada penerima zakat atau mustahik.
“Zakat Fitrah ini hanya dilakukan sekali dalam setahun, yakni pada bulan Ramaan,” ucapnya, Jum’at (7/4).