Lebong.Portalbermano.com – Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya seminggu sebelum lebaran.
Surat Edaran Menaker RI Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kadis Nakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean menyebutkan, instruksi tersebut akan diteruskan ke seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
“Kita juga imbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo,” katanya, Kamis (30/3).