Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong PortalBermano.com – Kepala Cabang dinas pendidikan nasional (Kacabdin) wilayah V muara aman kabupaten Lebong Eropa SKM ME bertempat di ruang kerjanya Rabu sore 8/6/2022 dihadapan para awak media yang sengaja diundang untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai permasalahan yang terjadi di internal SMK 1 Lebong yang Viral dalam pemberitaan media ,dan sempat menyita perhatian dan menjadi sorotan Publik.
Selain diduga telah terjadi pemotongan Bantuan sosial bidang pendidikan, yang nyaris mengakibat terjadinya baku hantam antara guru dan kepala sekolah , Uniknya, melalui pengakuan kepala sekolah Harun suardi mengakui juga bahwa disatuan pendidikan yang dia pimpin SMK 1 Lebong masih melakukan berbagai pungutan yang bertentangan dengan surat edaran Gubernur bengkulu Rohidin Mersya Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu. SE bertanggal 24 Desember 2021 itu ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB dibawah naungan Pemerintah provinsi Bengkulu dengan materi antara lain sebagai berikut :
“Kepala Satuan Pendidikan di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu wajib melaksanakan pembebasan SPP/IPP atau nama lainnya serta dilarang melakukan pungutan yang dijadikan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan” sebagaimana tertera pada Surat Edaran tersebut.
Pada item selanjutnya SE Gubernur juga mengatur tentang larangan bagi Komite Sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Larangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana, barang, dan jasa kepada orang tua siswa atau masyarakat umum / pihak ketiga lainnya dengan cara sumbangan sukarela. Sumbangan dimaksud wajib dikelolah secara transparan dan audit Inspektorat Provinsi Bengkulu.
Selain mengatur tentang pembebasan SPP/IPP, SE itu juga mengatur tentang mekanisme pengangkatan tenaga honorer/Tenaga Harian Lepas (THL) pada masing-masing satuan pendidikan. Kepala sekolah dilarang mengangkat tenaga honor/THL tanpa seizin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Dalam SE tersebut Gubernur juga menugaskan Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu untuk melakukan pemantauan /monitoring dan evaluasi pemberlakuan SE dan wajib melaporkannya ke gubernur.
Sebelumnya sa’at dikomfirmasi para awak media, kepala SMK 1 Lebong Harun suardi mengakui masih mengutip sumbangan senilai Rp600.000.- terhadap 280 siswa yang ada /tahun (Rp50.000.-/bulan) selain itu diakuinya juga masih mengutip uang yang berhubungan dengan penilaian akademik seperti Prakerin dan Ujikom serta uang fhoto untuk ijazah berikut uang perpisahan yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah setiap siswa.
Ironisnya menurut Harun suardi hal itu juga terjadi diseluruh satuan pendidikan SMA//SMK dikabupaten Lebong.
Terkait hal tersebut setelah mendapat penjelasan dari kepala cabang dinas pendidikan nasional wilayah V muara aman Lebong Eropa SKM ME. Harun suardi mengakui jika apa yang dilakukan oleh pihaknya (managemen sekolah) Selama ini salah . dan selanjutnya meminta ma’af dan siap untuk melaksanakan surat edaran gubernur dimaksud secara utuh.
“saya mengaku salah dan saya minta ma’af dan kedepan saya akan melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan ketentuan yang ada ,” ungkap Harun suardi dihadapan kacabdin Eropa .