Dinkes Lebong dan BPOM Perkuat Pengawasan Pangan Terpadu

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong. PortalBermano.com – Kompleksitas arus distribusi pangan dan masifnya pemasaran digital saat ini menjadi tantangan besar dalam menjamin keamanan konsumsi masyarakat. Merespons hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong menggandeng Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor untuk memperkuat pengawasan pangan terpadu (post-market surveillance) di wilayah Kabupaten Lebong.

Pertemuan strategis yang berlangsung pada Rabu, (1/10) ini difokuskan pada tiga hal utama, penguatan regulasi penandaan label, standardisasi pengujian sampel, dan pengendalian iklan pangan yang beredar di masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman, SKM., M.K.M., M.Si., menegaskan bahwa pangan adalah hak asasi mendasar yang kualitas dan keamanannya wajib dijamin oleh negara, baik dari cemaran kimiawi maupun biologi.

“Di era digital, distribusi produk lokal maupun impor bergerak sangat cepat melalui e-commerce dan media sosial. Fenomena ini menuntut adaptasi regulasi dan penguatan fungsi kontrol dari kami selaku otoritas kesehatan di daerah,” ujar Rachman.

Forum Strategis Lintas Sektor,Rakor ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) kunci untuk menyamakan persepsi dan langkah operasional di lapangan. Beberapa instansi yang terlibat aktif meliputi:

– Balai POM Rejang Lebong sebagai otoritas pengawas teknis.

– DPMPTSP Kabupaten Lebong.

– Disperindagkop UKM Kabupaten Lebong.

– Kementerian Agama Kabupaten Lebong (terkait penjaminan sertifikasi halal).

– Bidang P2P serta Sub-koordinator Kesehatan Lingkungan Dinkes Lebong.

– Petugas Kesehatan Lingkungan (Sanitarian) Puskesmas se-Kabupaten Lebong.

Dalam arahannya, Kadinkes Lebong menjabarkan tiga pilar krusial yang akan menjadi fokus utama mekanisme pengawasan ke depan Pertama Standardisasi Penandaan Label Pangan dimana Label pangan harus menjadi instrumen komunikasi yang legal, jujur, dan objektif. Informasi komposisi, tanggal kedaluwarsa, nilai gizi, legalitas Izin Edar, serta sertifikasi Halal wajib disajikan akurat agar tidak menyesatkan konsumen. Kedua Pengujian Sampel Berkala (Post-Market Surveillance) memastikan Validasi keamanan produk di pasar tidak boleh hanya bertumpu pada dokumen administratif (paper-based approval). Petugas di lapangan akan meningkatkan frekuensi dan akurasi uji laboratorium untuk mendeteksi dini cemaran fisik, kimia, atau biologi pada produk berisiko tinggi. ketiga Pengendalian dan Pengawasan Iklan Pangan, Guna mengantisipasi maraknya klaim kesehatan berlebihan (overclaim) di media sosial yang tidak berbasis ilmiah. Materi publikasi iklan pangan wajib bersifat edukatif, objektif, dan bebas dari manipulasi informasi.

Guna memastikan efektivitas pergerakan di lapangan, forum ini merumuskan tiga langkah taktis integratif antara lain :

– Sinergitas Multi-Aktor, Memperkuat kolaborasi yang melibatkan sektor kesehatan, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, hingga komunitas masyarakat sipil.

– Pembinaan dan Penegakan Hukum Proporsional, Menerapkan pendekatan persuasif dan pembinaan bagi pelaku UMKM. Namun, tindakan hukum tegas akan tetap diambil terhadap pelanggaran sistemis yang sengaja membahayakan kesehatan publik.

– Digitalisasi Pengawasan, Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem pelaporan berbasis digital demi meningkatkan kecepatan respons atas temuan kasus di lapangan.

Melalui integrasi tiga pilar pengawasan dan penguatan teknologi ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong berkomitmen mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat (public health protection) yang optimal, aman, dan berkelanjutan di seluruh wilayah kabupaten Lebong Demi Terwujudnya kabupaten Lebong yang Maju,Berkeadilan dan Berdaya Saing yang berwawasan Lingkungan Demikian Rachman SKM.,MKM.,MSi. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan