Redaksi Portalbermano.com
Lebong Portalbermao.com – Pemerintah kabupaten Lebong melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) dalam waktu dekat segera akan menggelar Rapat kordinasi dengan instansi terkait guna untuk membahas penyelesaian secara Konprenshif .
Hal ini terungkap melalui surat dari kementerian keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor wilayah direktorat jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu Nomor : S-930/WPB.09/2022 tertanggal 28 Juni 2022 lalu.
Diketahui surat tersebut menjawab surat yang terlebih dahulu dilayangkan oleh DPMD kabupaten Lebong kepada Kantor wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu nomor :140/655/PMDSos/IV/2022 tanggal 13 Juni 2022 Prihal : Rekafitulasi Silpa Dana Desa TA 2019-2022 yang mana jika tidak diselesaikan akan berdampak terjadinya pemotongan penyaluran Dana Desa ditahap II dan III , Sehingga permasalahan sisah dana desa pada Aflikasi OMSPAN dan Aflikasi Siskeudes perlu mendapatkan perhatian dan penyelesaian secara Konperenshif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Lebong Reko Haryanto S.sos Msi melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa (PMD) Heru Dana Putra , saat dibincangi awak media Portalbermano.com Jum’at 8/07/2022 diruang kerjanya , membenarkan Hal tersebut.
“Benar kita akan mengundang BKD kabupaten Lebong, KPPN Curup dan Kanwil DJPB Provinsi Bengkulu dan Badan pemeriksa keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Untuk melaksanakan Rapat Kordinasi , guna memperoleh gambaran permasalahan secara Objektive dan untuk merumuskan rekomendasi yang tepat .” Jelas Heru.