Redaksi Portalbermano.com
Lebong Portalbermano.com -Pemerintah daerah kabupaten Lebong , melalui Badan keuangan daerah (BKD) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) cabang Curup dengan mengikut sertakan seluruh Bendahara Organisasi perangkat daerah kabupaten Lebong Jum’at 8 Juni 2022 menggelar Rapat kordinasi dan sekaligus sosialisasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pememerintah daerah (ARIP).
Dikomfirmasi oleh awak media Portalbermano.com , PLT Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Lebong Erick Rosadi SSTP.M.si menyampaikan BKD Lebong telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi aplikasi rekonsiliasi iuran pemda (ARIP) dan sosialisasi Program Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) serta pendaftaran anggota keluarga tambahan 1% PPU PN oleh BPJS Kesehatan Cabang Curup dan BPJS Kesehatan Lebong. Kegiatan dihadiri oleh seluruh bendaharawan serta operator Satker se-Kabupaten Lebong. Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Mustarani Abidin dengan didampingi oleh Kepala BKD dan Kabid Perbendaharaan Kabupaten Lebong.
“ARIP” merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan guna mempermudah dalam perhitungan kewajiban pembayaran iuran di lingkungan Pemda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana aplikasi tersebut secara otomatis dapat menghitung iuran wajib 1% pegawai mencangkup 5 komponen dengan batas atas dasar perhitungan ialah 12jt dan dapat dimonitoring atas semua setoran. Diharapkan kedepan aplikasi tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kemudian REHAB merupakan program dr BPJS Kesehatan yang dapat dimanfaatkan peserta menunggak 4-24 bulan dengan mencicil maksimal sebanyak 12 kali selama 12 bulan, dimana peserta menunggak bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti program REHAB di aplikasi Mobile JKN pada menu REHAB atau menghubungi call centre BPJS Kesehatan di 165.
Sementara Hal senada juga disampaikan oleh Kepala cabang BPJS Curup melalui kepala kantor BPJS Lebong Diky Ardi Yudha SKM MM Yang menyebutkan bahwa Kegiatan pada hari ini lebih berfokus pada Sosialisasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP). Yang menjadi latar belakang munculnya aplikasi ini adalah Kompleksnya perhitungan Rekonsiliasi Iuran Pemda sesuai Perpres 75 Tahun 2019 dan SE Mendagri No 900/14075/SJ yang meliputi komponen : Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan jabatan dan Tambahan Penghasilan (TPP/TPG Guru/Tunjangan Jasa Medis).
Urgensinya dari Aplikasi ini tentunya sangat penting untuk Akurasi dan ketepatan waktu perhitungan Rekonsiliasi Iuran Pemda, Memudahkan OPD dalam memperhitungkan batas maksimal iuran PNS (Rp 12.000.000) dan Verifikasi data PNS Pemda oleh OPD terkait (NIP dan Penghasilan).
Harapannya Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) ini bisa diimplemantasikan dengan baik dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Sekda Lebong, bahwa saat ini tidak ada lagi yang bersifat manual, zaman sudah menuntut dengan teknologi digital, yang tentunya bisa lebih mudah dalam penyelesaian pekerjaan dengan adanya aplikasi ini. (ADV .Red)