Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.PortalBermano.com – Seorang Pria Beristri AA (28) kini tak berdaya dibalik terali besi pasalnya AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghamili seorang anak dibawah umur.
Pria asal Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah yang sudah beristri ini diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur sampai hamil.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Menurut Kasat, kasus persetubuhan anak dibawah umur itu sudah dilakukan sebanyak tujuh kali terhadap perempuang yang berusia 16 tahun sebut saja Bunga, warga Kecamatan Amen.
Terakhir perbuatan bejat itu dilakukan pada Rabu (22/3) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di dalam kamar rumah tetangga di Kelurahan Amen Kecamatan Amen.
“Antara tersangka dan korban statusnya berpacaran sejak tanggal 6 Februari sampai 2023. Selama pacaran, mereka sudah melakukan persetubuhan sebanyak 7 kali,” jelasnya.