Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, PMII: Jangan Cuma Evaluasi Reaktif !

Uncategorized9 Dilihat

Pewarta : GP Nasution

PEKANBARU. PortalBermano.com – Kembalinya kabut asap dengan intensitas yang semakin pekat di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Persoalan kualitas udara ini dinilai tidak boleh lagi dipandang sebatas fenomena musiman. Sebab, dampaknya menyentuh langsung aspek kesehatan masyarakat, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga kualitas hidup warga.

Pantauan kondisi udara pada Selasa (6/10/2026) menunjukkan konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 di Kota Pekanbaru sempat mencapai angka 298,7 µg/m³ pada pukul 06.00 WIB. Angka tersebut masuk dalam kategori berbahaya. Meski setelahnya sempat mengalami penurunan, kualitas udara di Kota Bertuah terpantau masih berada pada tingkat yang membutuhkan perhatian serius.

Memburuknya kondisi udara ini langsung berdampak pada sektor pendidikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru terpaksa kembali menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP pada 6–7 Oktober 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi demi melindungi kesehatan dan keselamatan para siswa.

Merespons situasi tersebut, Sekretaris Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, angkat bicara. Ia menilai memburuknya kualitas udara harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Gusti, kebijakan PJJ dan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan memang penting sebagai langkah penyelamatan jangka pendek. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan dampak saja. Pemerintah juga harus memastikan sumber utama persoalan ditelusuri dan diselesaikan secara serius.

“Masyarakat membutuhkan udara yang sehat, bukan sekadar imbauan ketika kabut asap sudah menyelimuti kota. Pemerintah harus bekerja dari hulu sampai hilir, mulai dari memastikan sumber asap, melakukan pencegahan, sampai memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Gusti Pardamean Nasution kepada media, Rabu  (7/10/2026).

Di sisi lain, PC PMII Kota Pekanbaru juga menyoroti informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan bahwa kondisi asap di Riau tidak hanya dipengaruhi oleh titik panas (hotspot) domestik. Asap kiriman dari wilayah tetangga seperti Sumatera Selatan dan Jambi turut berkontribusi akibat hembusan angin dominan dari arah tenggara. Meski demikian, BMKG juga mendeteksi adanya sejumlah titik panas di wilayah Riau sendiri, termasuk di wilayah Kota Pekanbaru.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabut asap merupakan masalah regional yang membutuhkan penanganan lintas wilayah serta koordinasi antarlembaga yang jauh lebih kuat. Gusti menegaskan, persoalan kabut asap harus ditempatkan sebagai isu publik utama yang membutuhkan kebijakan berbasis data, koordinasi kelembagaan, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.

“Kita tidak ingin setiap tahun masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama, sementara penyelesaiannya hanya bersifat reaktif. Kalau ada aktivitas yang terbukti menjadi sumber pencemaran dan melanggar ketentuan, maka harus ada proses hukum yang transparan dan tegas,” cecar Gusti.

Oleh karena itu, PC PMII Kota Pekanbaru mendorong pemerintah daerah bersama kepolisian, TNI, BPBD, DLHK, BMKG, serta instansi terkait untuk memperkuat sistem deteksi dini (early warning system) dan respons cepat terhadap kemunculan titik panas maupun potensi kebakaran lahan.

Selain penindakan, pemerintah juga dinilai perlu memastikan pembaruan informasi mengenai kualitas udara disampaikan secara terbuka, mudah diakses, dan berkala. Transparansi informasi ini dinilai krusial agar masyarakat secara mandiri dapat menentukan langkah perlindungan diri berdasarkan kondisi aktual di lapangan.

Bagi PC PMII Kota Pekanbaru, keselamatan masyarakat harus menjadi orientasi utama dalam setiap kebijakan penanganan kabut asap. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta pekerja yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan wajib memperoleh perlindungan serta fasilitas kesehatan yang memadai. Udara bersih, lanjutnya, bukan sekadar kebutuhan ekologis, melainkan hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh negara.

“Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan dari persoalan yang berulang ini. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang terukur, berbasis data, dan berpihak pada keselamatan publik. Kabut asap hari ini harus menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar berita yang berulang setiap tahun,” pungkas Gusti. (GPN)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *