Inspektorat Daerah (IPDA) Tuntaskan Pemeriksaan 26 ASN/PNS Lebong  Bolos Kerja

Uncategorized504 Dilihat

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Inspektorat daerah kabupaten Lebong tuntaskan pemeriksaan terhadap 26 Aparatur Sipil Negara /Pegawai Negeri Sipil  (ASN?PNS)  di lingkungan pemerintah kabupaten Lebong yang kedapatan Bolos kerja pada hari pertama masuk kerja tahun 2026,Kamis (8/1)

Pemeriksaan terhadap 26 Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) dimaksud berdasarkan temuan sa’at inspeksi mendadaak yang dilakukan oleh Bupati kabupaten Lebong  H,Azhari,SH.,MH pada Jum’at  (2/1) lalu sa’at hari pertama pasca libur tahun baru 2026.

Inspektur Inspektorat daerah kabupaten Lebong Nurmanhuri,SE.,MSi., kepada awak media PortalBermano.com menyebutkan bahwa dari 26 ASN/PNS yang menjalani pemeriksan 2 diantaranya belum dapat hadir dengan alasan sakit dan izin karena sesuatu dan lain hal.

“Sesuai  dengan petunjuk dan arahan Bupati kabupaten Lebong, H,Azhari,SH.,MH., kami telah melakukan pemanggilan melalui kepal Oraganisasi Pemerintah Daerah (OPD) masing masing dan sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap  26 ASN/PNS dilingkungan pemerintah kabupaten Lebong yang didapati tidak masuk kerja pada hari pertama kerja setelah libur tahun baru 2026 lalu , sa’at disidak langsung oleh Bupati kabupaten Lebong,H,Azhari.,SH.,MH.”Sebut Nurmanhuri,SE.,MSi.

Berikut Vidio wawancara awak Media PortalBermano.com bersama Inspektur Inspektorat daerah kabupaten Lebong Nurmahuri SE MSI :

 

Ditambahkan oleh Nurmanhuri,SE.,MSi dari hasil pemeriksaan ini nantinya akan diteruskan kepada Tim  Penyelesaian Kasus (TPK) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten III sebagai wakil ketua berikut Sekretaris dan sekaligus secretariat adalah BKPSDM sementara selaku anggota adalah Inspektorat daerah untuk diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendapatkan tindak lanjut  atau sangsi yang akan diberikan  .

“Terhadap terperiksa akan diberikan sangsi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP 94 Tahun 2021.” Tutup Nurmahuri,SE.,MSi. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *