Terlambatnya pencairan dana sebesar 40 persen tersebut, lantaran hampir semua desa di daerah tersebut belum menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) dengan memasukinya ke sistim aplikasi siskeudes.
Hal itu disampaikan Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto kepada wartawan, Minggu (16/4) siang.
“Sampai sekarang ini, semua desa belum selesai menyelesaikan syarat administrasi pengajuan pencairan. Keterlambatan inilah menyebabkan DD-ADD tidak bisa dicairkan,” kata Reko.
Di sisi lain, ada 21 desa yang sudah mendapat rekomendasi itu, yakni Sukau Damai, Tanjung Bunga II, Desa Daneu, Semelako I, Semelako II, Semelako III, Karang Anyar, Danau Liang, Turan Tiging, Suka Sari, Mangkurajo, dan Desa Manai Blau.
















