Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.Portalbermano.com-Pemerintah Desa (Pemdes) Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 51 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, pada Selasa (14/3) siang.
Hadir dalam pertemuan itu, Camat Lebong Utara Marhama alias, perwakilan Polsek Lebong Utara, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Desa, Pendamping PKH dan Pendamping Desa serta tokoh masyarakat setempat.
Penjabat sementara (Pj) Kepala Desa (Kades) Desa Kampung Muara Aman, Orbit Bijaksana mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK Nomor 201 tahun 2022 dan Permendes PDTT baru.
“KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan,” kata Orbit sembari menjelaskan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
“Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Orbit.
Dia juga mengakui, penerimaan BLT DD tahun ini berkurang jika dibanding tahun 2022 lalu jumlahnya mencapai 109 KPM.
“Data maksimal dari yang diatur oleh Perpres yaitu sebanyak 25 persen,” tambahnya lagi.
Lebih jauh, ia meminta seluruh warga setempat memaklumi adanya pengurangan tersebut. Sebab, penetapan itu berdasarkan regulasi terbaru.
“Jika pada tahun sebelumnya bantuan di berikan akibat terdampar Covid 19, maka pada tahun 2023 ini bantuan diberikan sesuai petunjuk harus benar-benar warga yang mengalami kemiskinan ekstrim,” demikian Orbit.(Alexander)