Kendaraan Roda Dua Knalpot Brong Dilarang Ikut Pawai Takbiran

Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Lebong dan Polres setempat sepakat melarang para peserta pawai malam takbiran menggunakan kendaraan roda dua.

“Pawai malam takbir itu hanya kendaraan roda empat yang telah ditentukan oleh OPD. Namun untuk kendaraan roda dua tidak disarankan pada malam takbiran. Terlebih untuk masyarakat atau remaja,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada para peserta malam takbiran yang menggunakan kendaraan agar dapat menjaga ketertiban dalam berkendara. “Kami juga mengimbau agar menjaga ketertiban saat melaksanakan pawai. Mari bersama-sama kita menjaga ketertiban di jalan raya,” harapnya.

Lebih jauh, ia memastikan, ada 150 personil akan ditempatkan selama pengamanan. Termasuk menyiagakan mobil patroli lantas dan samapta serta polsek untuk pengawalan dan pengamanan.

“Kendaraan itu untuk takbir keliling selama pengamanan,” pungkasnya.(Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *