Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk melakukan jual beli tanah, masih banyak kesalahpahaman yang beredar soal Akta Jual Beli (AJB). Salah kaprah ini seringkali membuat masyarakat bingung, bahkan ragu, dalam mengurus peralihan hak atas tanah.

Banyak orang masih percaya bahwa AJB cukup dibuat di desa. Padahal, aturan tegas menyebutkan setiap transaksi jual beli tanah wajib dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan AJB sah apabila dibuat oleh PPAT. Dengan kata lain, AJB yang hanya dibuat di desa tidak memiliki kekuatan hukum untuk didaftarkan ke BPN.
Kesalahpahaman lain muncul soal biaya AJB. Tidak sedikit masyarakat mengira biaya AJB berasal dari BPN. Faktanya, biaya AJB adalah honorarium PPAT. Sesuai Permen ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021, honorarium PPAT ditetapkan paling tinggi 1 persen dari nilai transaksi. Jadi, jika masyarakat merasa biaya terlalu mahal, yang perlu diklarifikasi bukan BPN, melainkan PPAT.
“Perlu ditegaskan, biaya di BPN hanya berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Besarnya dihitung secara transparan melalui sistem aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Jadi tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri Z. S.Sos, S.T, melalui Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran, Indra Buana, S.H.
Indra juga menepis anggapan bahwa pengurusan pajak jual beli tanah hanya bisa dilakukan melalui PPAT. “Masyarakat bisa mengurus sendiri PPH (Pajak Penghasilan) di Kantor Pajak Pratama dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di Badan Keuangan Daerah. PPAT hanya membantu mempermudah, bukan satu-satunya jalur,” tegasnya.
Soal lamanya proses di BPN, isu yang kerap muncul adalah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Faktanya, SOP BPN untuk balik nama melalui AJB adalah 5 hari kerja, sepanjang syarat lengkap. Jika terjadi keterlambatan, biasanya disebabkan berkas pajak yang belum selesai, bukan proses administrasi di BPN.
Selain itu, salah kaprah lain yang sering beredar di masyarakat adalah anggapan bahwa setelah menandatangani AJB di PPAT, otomatis hak atas tanah sudah berpindah. Padahal, kepemilikan baru dianggap sah setelah didaftarkan ke BPN dan diterbitkan sertipikat atas nama pemilik baru.
Dengan demikian, meluruskan salah paham tentang AJB bukan hanya soal administrasi, melainkan soal kepastian hukum. Jual beli tanah tanpa melalui prosedur yang benar berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Intinya sederhana: jangan mudah percaya kabar yang tidak jelas. Ikuti aturan resmi, konsultasikan dengan PPAT, dan pastikan proses jual beli tanah didaftarkan ke BPN. Karena tanah bukan hanya aset, tapi juga sumber kehidupan yang harus dijaga kepastian hukumnya,” tutup Indra. (RMF-NikBong)


















