Kurun Waktu 3 Hari Berturut KPK RI Geledah 13 Lokasi Di Bengkulu

Image

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Bengkulu. PortalBermano.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republim Indonesia  (KPK – RI), Melakukan kegiatan pengeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan dan penerimaan serta pemberian hadiah yang berhubungan dengan jabatan (gratifikasi) yang dilakukan, tersangka RM selaku Gubernur Bengkulu periode 2021-2024, bersama-sama dengan tersangka IF dan tersangka Ev alias Ac.

KPK melakukan penggeledahan di 13 lokasi dengan rincian, 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas dan 5 kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan selama 3 hari berturut-turut atau sejak Rabu, 4 Desember hingga, Jumat, 6 Desember 2024.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 23 dan 24 November 2024 lalu.

“Penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki Penyidik,’’ jelas Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam siaran persnya.

https://portalbermano.com/praktisi-hukum-harap-kpk-periksa-seluruh-kepala-opd-di-lingkungan-pemprov/

Selain itu, kata Tessa Mahardhika, kegiatan penggeledahan juga untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka. ‘’Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan, sekaligus barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK,’’ kata Tessa Mahardhika.

Dilanjutkan Tessa Mahardhika, KPK mengimbau kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif, serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Karena, jika tidak kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang.

‘’Kita minta mereka (pejabat Pemprov Bengkulu) untuk selalu kooperatif. Apalagi, penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,’’ demikian Tessa Mahardhika. (One-da)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *