Langgar UU 18- 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Pemkab Lebong Terancam Sanksi Pidana Dan Denda

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkomfirasi bakal jatuhkan sanksi kepada pemerintah kabupaten Lebong terkait pengelolaan sampah secara terbuka “Open Dumping”.

fhoto : dokumen DLH Lebong
fhoto : dokumen DLH Lebong

Open dumping adalah metode pengelolaan sampah konvensional di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan cara membuang sampah begitu saja di tanah cekungan/terbuka, tanpa dipilah, dipadatkan, atau ditutup tanah.

Metode ini sangat berbahaya bagi lingkungan karena memicu lindi (cairan sampah) mencemari air/tanah, melepaskan gas metana, dan menjadi sarang penyakit.

Pengelolaan sampah dengan Sistem open dumping dilarang berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Pasal 44 dan 45 karena tidak memenuhi syarat teknis lingkungan.

Metode ini menyebabkan bau busuk, polusi udara, pencemaran air tanah, estetika lingkungan buruk, dan risiko meledak karena gas metana. Yang bersumber dari  tumpukan sampah, yang tidak ada pengelolaan air lindi, dan menjadi sarang vektor penyakit seperti lalat, tikus, dan kecoa.

Pememrintah pusat telah menargetkan mengakhiri praktik open dumping pada tahun 2026 dan beralih ke sistem sanitary landfill.

Sanitary landfill adalah metode pengelolaan dan pembuangan sampah modern di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) yang dirancang secara teknis untuk mengisolasi sampah, memadatkannya, dan menutupnya dengan lapisan tanah atau geomembran setiap hari. Sistem ini bertujuan meminimalkan dampak lingkungan, seperti polusi air tanah, udara, dan tanah.

Sistem sanitary landfill, diterapakn dengan menggunakan Lapisan Dasar (Lining System), yaitu dasar tanah dilapisi geomembran (lapisan kedap air) atau tanah liat untuk mencegah air lindi (leachate) merembes ke air tanah. Selanjutnya dibuat saluran drainase dan kolam penampungan khusus untuk mengolah air lindi sebelum dibuang. Dan seterusnya dilengkapi sistem ventilasi untuk menangkap gas metana dari hasil pembusukan sampah agar tidak menyebabkan kebakaran.Lalu  Sampah dipadatkan dengan alat berat dan ditutup lapisan tanah setiap hari guna mencegah bau, lalat, dan penyakit.

Dengan system Sanitary Landfill,Lingkungan lebih aman dan sehat,Mengurangi bau dan risiko penyakit.

Sistem ini adalah teknik pengelolaan sampah yang direkomendasikan dibandingkan sistem open dumping (penimbunan terbuka) karena lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

karena masih menerapkan sistem open dumping. Pemda/Kepala Daerah diberi waktu 6 bulan untuk perbaikan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar jika diabaikan.

Pemberatan Sanksi, Jika surat peringatan penghentian sanksi administratif tidak ditindaklanjuti, Pemda dapat dikenakan sanksi lanjutan berdasarkan Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009, yang berpotensi ke jalur pidana.

fhoto : dokumen DLH Lebong
fhoto : dokumen DLH Lebong

Dikomfirmasi kepada kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Lebong Indra Gunawan SPi.,MSi., melalui sambungan telepon Whattshapp Rabu (8/4), Dirinya tidak menampik bahwa pemerintah kabupaten Lebong sa’at ini masih menggunakan metode Open Dumping dalam pengelolaan sampah ditempat pembuangan  akhir sampah  yang berlokasi di wilayah kecamatan Pinang Belapis.

Namun, kondisi ini bukan merupakan tujuan akhir, melainkan bagian dari tahapan transisi menuju sistem pengelolaan yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami telah menyusun rencana penghentian open dumping secara bertahap. Saat ini kami telah melakukan koordinasi ke KLH mengenai pengelolaan sampah di TPA.” Ucap Indra Gunawan,S.Pi.,MSi.

Lebih lanjut Indra Gunawan,S.Pi.,MSi., menyebutkan pihaknya menyadari bahwa open dumping memiliki dampak terhadap lingkungan, sehingga DLH kabupaten Lebong berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara bertahap dan berkelanjutan, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daerah serta dukungan dari pemerintah pusat.

“Kami mohon dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dan media, agar proses perbaikan ini dapat berjalan dengan baik demi mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.”harap Indra Gunawan,S.Pi.,MSi.

Hanya saja Indra Enggan menjelaskan lebih rinci ancaman sanksi yang akan dijatuhkan dan diterima pemerintah kabupaten Lebong dari Tim Gakkum KLHK nantinya. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan