Menantu Nakal,Mertua Lapor Polisi

Image

Redaksi PortalBermano.com

Bengkulu Utara,Portalbermano.com-Kepolisian Resor Bengkulu Utara Selasa (25/10/2022) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. Press Conference dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Edi Permana, SH dan didampingi oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara Ipda Fauzan Maulana S.Tr.K.

Dijelaskan oleh Ipda Edi Permana, SH kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 pelapor memberikan pinjaman berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat kepada pelaku yang juga sebagai menantunya.  pelaku JI (19) menggunakan sepeda motor itu untuk berjualan sayuran. Namun pekerjaan tersebut hanya berjalan 1 (satu) minggu kemudian pelaku mengatakan kepada pelapor/korban ingin berganti pekerjaan untuk mengambil ikan di pulau bai bersama rekannya. Pelapor/korban kemudian memberikan modal sebesar Rp.1.000.000 ,- (satu juta rupiah) kemudian pelaku.

“Tak sesuai yang dibicarakan, pelaku kemudian membawa sepeda motor mertuanya tersebut ke salah satu warga desa Tanjungning Tengah Kec. Saling Kab. Empat lawang dengan harga sebesar Rp.4.500.000 .- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis pelaku pergunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku saat di pendopo Lintang. Tanpa rasa malu, pelaku kemudian datang kembali ke desa sawang Lebar Ilir untuk menemui istri dan anaknya dan mertuanya hampir satu satu tahun lamanya sekira bulan juli 2022.

“Pelaku berhasil ditangkap pada minggu lalu di Kec. Air Napal dan langsung dibawa ke Polres Bengkulu Utara,” ungkapnya.

Sumber : Humas Polda Bengkulu.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *