Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong menegaskan bahwa masyarakat tidak selalu harus melalui notaris untuk membuat Sertipikat Hak Milik (SHM). Proses penerbitan SHM dapat dilakukan langsung di Kantor Pertanahan, asalkan tanah yang dimohonkan memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Kepala Kantor, Tabri Z,. S.Sos, S.T melalui Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Indra Buana, S.H. menyampaikan bahwa beberapa jenis tanah bisa langsung diproses menjadi SHM.
“Masyarakat bisa langsung ke Kantor Pertanahan tanpa melalui notaris. Misalnya tanah warisan yang sudah memiliki akta waris, tanah hasil jual beli yang dibuktikan dengan kwitansi atau akta jual beli (AJB), tanah girik atau Letter C yang ingin ditingkatkan menjadi SHM, serta sertifikat HGB yang akan ditingkatkan statusnya menjadi SHM,” jelas Indra.
Lebih lanjut ia menegaskan, proses ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Semua mekanisme mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Hak Atas Tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Jadi tidak perlu ragu, karena semuanya dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.
Adapun langkah yang harus ditempuh pemohon, menurut Indra, dimulai dari pengajuan permohonan di loket pelayanan Kantor Pertanahan. “Pemohon cukup mengisi formulir permohonan, melampirkan dokumen pendukung sesuai jenis tanah, lalu menyerahkan ke petugas. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan riwayat tanah, hingga penerbitan sertipikat,” katanya.
Terkait dokumen persyaratan, Indra merinci:
Untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan akta waris, KTP dan KK ahli waris, serta dokumen penguasaan tanah.
Untuk tanah hasil jual beli, diperlukan AJB atau bukti kwitansi, identitas para pihak, serta dokumen penguasaan tanah.
Untuk tanah girik atau Letter C, dilampirkan surat keterangan riwayat tanah dari desa/kelurahan, bukti pembayaran PBB, identitas pemohon, dan dokumen penguasaan tanah.
Untuk peningkatan dari HGB menjadi SHM, harus disertakan sertipikat HGB asli, identitas pemohon, serta bukti penggunaan tanah sesuai ketentuan.
“Seluruh berkas itu nantinya akan diverifikasi. Jika sudah lengkap dan benar, maka proses bisa berjalan lancar. Prinsipnya, kami di Kantor Pertanahan berkomitmen untuk memudahkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya,” pungkas Indra.
Dengan adanya penjelasan ini, masyarakat diharapkan semakin paham bahwa pengurusan SHM dapat dilakukan langsung di Kantor Pertanahan tanpa perantara, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(RMF-NikBong)
















