Redaksi Portalbermano.com
Bengkulu,Portalbermano.com-Seorang oknum karyawan BUMN berinisial NG (36) warga Kota Bengkulu ditangkap team Gading Macan Polresta Bengkulu setelah dilaporkan istrinya sendiri yang bernama Puspa ( nama disamarkan ) (46) warga Kota Bengkulu lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto dalam releasenya pagi ini (13/11/22) mengungkapkan, tersangka NG ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 16.00 wib.
Kasie Humas menjelaskan, tersangka dilaporkan istrinya setelah mendengar pengakuan dari anak kandungnya bunga (13) yang juga merupakan anak tiri dari tersangka yang mengaku telah dicabuli oleh tersangka NG.
Adapun aksi bejat yang dilakukan tersangka berawal saat memaksa korban dengan mengancam korban kemudian pakaian korban dipaksa dilepas lalu tersangka menggerayangi dan mencium korban dan menyuruh korban untuk melakukan oral seks (Memasukan kemaluan pelaku kedalam mulut korban) pada saat rumah dalam keadaan kosong dan seluruh pintu dikunci oleh tersangka, setelah selesai melakukan pencabulan tersebut lalu tersangka mengancam korban agar jangan memberi tau ibunya.
Kasie Humas mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Bengkulu dan dari aksi cabul yang dilakukan oleh tersangka tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa 1 (satu) Celana warna Hitam Bergaris orange, 1 (satu) Baju lengan panjang warna merah, 1 (satu) Celana dalam warna putih Merk, 1 (satu) Bra Warna Putih, serta 1(satu) Dress warna Hitam.
Sumber:Humas Polda Bengkulu