Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Pemerintah kabupaten Lebong melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebut hasil klarifikasi kepada managemen PT SGP memastikan bahwa supir ambulance RSUD Lebong yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas hanya dijatuhi hukuman berupa peringatan ke 1 Senin (30/3).

Hal tersebut disampaikan oelh kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Lebong Epan Gustanto,SP., melalui kepala bidang ketengakerjaan Riko Tandean kepada awak media PortalBermao.com diruang kerjanya seusai melakukan klarifikasi kepada pihak managemen PT SGP.

“Iya kami sudah melakukan klarifikasi kepada pihak managemen PT Solusi Gemilang Persada (SGP) terkait adanya dua surat peringatan (SP) ke 1 dan ke 2 yang di berikan secara bersamaan kepada karyawannya supir Ambulance Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Lebong yang dinilai lalai dalam melaksanakan tugas sehingga ada jenazah warga terpaksa dipulangkan dari RSUD Lebong dengan menggunakan Mini Truk (Bak Terbuka) sehingga Viral dan menjadi perhatian banyak pihak.” Ujar Riko Tandean.

Ditambahkan oleh Riko Tandean, berdasarkan hasil klarifikasi pihak managemen PT SGP mengakui terjadi kesalahan dalam proses penerbitan surat peringatan dimaksud, dan pihak managemen PT SGP sudah menerbitkan surat pembatalan pada surat peringatan ke 2 sehingga yang bersangkutan hanya diberikan surat pengatan ke 1.
“Yang bersangkutan (Supir Ambulance) hanya diberikan surat peringatan ke 1 berlaku hingga 6 bulan kedepan dalam rangka pembinaan agar tidak mengulangi lagi kesalahan dalam menjalankan tugas.” Sebit Riko tandean.
Berikut Vidio wawancara awak media PortalBermano.com bersama Kabid ketenagakerjaan Disnakertrans kabupaten Lebong Riko Tandean :
Kepada awak media PortalBermano.com Riko Tandean memastikan bahwa oknum supir Ambulance dimaksud tetap dapat bekerja sebagaimana mestinya dengan tidak dikurangi hak haknya seperti gaji dan lainnnya. Demikian Riko Tandean (RMF-NikBong)


















