Data terhimpun sementara,untuk wilayah kecamatan Lubuk Pinang hanya Masjid At-Taqwa Desa Arah Tiga yang mendapatkan bantuan bahan material bangunan dengan nilai Rp. 30 juta.

Pimpinan BRI cabang Muko-muko Yudiarto mengatakan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) merupakan tanggung jawab perusahaan yang wajib dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat. Hal itu sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial.
“Dana TJSL ini merupakan program BRI Peduli yang dilaksanakan oleh BRI. Salah satu tujuannya adalah membantu pembangunan sarana ibadah serta pusat keagamaan,” ungkap Yudiarto saat menyerahkan bantuan, Rabu (12/4).
Menurut Yudiarto, bantuan ini hanya diberikan kepada Masjid At-Taqwa Desa Arah Tiga. Program BRI Peduli merupakan program yang dilaksanakan terpusat. Sehingga Kantor BRI Mukomuko hanya memfasilitasi penyaluran dana program.
“Untuk saat ini hanya Masjid At – Taqwa desa Arah Tiga yang diberikan,” tambahnya.















