Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong kembali menggelar razia terhadap penyalahgunaan lem Aibon dan penjualan minuman keras tradisional jenis tuak dengan menyasar tempat tempat yang diduga menjual Tuak dan Lem Aibon Kamis malam ( 23/10).

Razia-razia ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum dengan menyasar beberapa titik lokasi yang diduga sering dijadikan tempat Nongkrong minum tuak dan menghisap Lem Aibon

Dalam patrol kamis malan yang dimulai pukul 21 00 WIB , Satpol PP mendapati remaja yang minum tuak dan mengisap lem disejumlah tempat . Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran serupa masih terus dilakukan.
Razia ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan suasana yang lebih tertib dan kondusif di Kabupaten Lebong.
Terkomfirmasi melalaui pesan Whaatshapp yang disampaikan oleh Plt Kasatpol PP kabupaten Lebong Drs Ahmad Ghozali melalaui kepala bidang ketertiban Umum Bambang Iryanti menyebutkan sa’at melaksanakan Patroli telah menemukan tiga remaja berkumpul di lokasi wisata Danau Picung Kelurahan Tanjung Agung sambil minum Tuak terhadap mereka dilakukan pembinaan dan diminta untuk membubarkan diri.
Dilokasi lainnya di sekitaran Pasar Terminal Kelurahan Amen, di dapati sekelompok remaja, satu diantaranya diketahui sedang menghisap Aibon dan menyimpan tuak yang disembunyikan dibagasi motor, terhadap remaja tersebut diberikan pembinaaan dan setelah itu diminta untuk membubarkan diri. Demikian Bambang Iryanto kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lebong. (RMF-NikBong)















