Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Ambil SK Wajib Kantongi KTP Lebong

Image
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong H.Mustarani Abidin SH.M.Si
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong H.Mustarani Abidin SH.M.Si

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong.PortalBermano.com – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, untuk meningkatkan Dana Alokasi Umum (DAU) bukan isapan jempol belaka. Teranyar, selain sebagai syarat Tambahan Penghasilan Pe­gawai (TPP) Aparatur Sipil Neg­ara (ASN), nyatanya mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elekronik alias KTP-el berlaku bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin menyampaikan, SK pengangkatan P3K bidang kesehatan dan guru sudah ditandatangani. Hanya saja, untuk pengambilan SK tersebut harus menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengantongi KTP-el Lebong.

“Seluruh P3K yang ingin mengambil SK harus melampirkan dengan KTP-el,” ujarnya, Rabu (24/5).

Menurutnya, besaran Dana Alokasi Umum (DAU) dapat dipengaruhi oleh jumlah penduduk, jika jumlah penduduk meningkat maka pendapatan yang ditarik juga akan meningkat.

Penduduk merupakan sumber daya utama yang berpengaruh besar terhadap pembangunan di suatu wilayah. Terlebih lagi, para P3K digaji mengunakan DAU.

“Ini untuk menambah jumlah penduduk, dan indeks peningkatan DAU,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sejak awal dirinya mengingatkan kepada seluruh calon P3K yang jumlahnya mencapai kurang lebih 200 orang agar mengurus dokumen kependudukannya di Dinas Dukcapil setempat.

“Yang pasti sudah menjadi kewajiban PK3 dan ASN untuk mengantongi KTP-el di Kabupaten Lebong,” demikian Sekda.(Alexander)

 

 

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *