Pemeran Video Asusila 8 Detik Ucapkan Permohonan Maaf Dan Jalani Sanksi Adat ‘Punjung Sawo’

Image
Prosesi Sanksi adat Punjung sawo
Prosesi Sanksi adat Punjung sawo

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong.PortalBermano.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama Badan Musyawarah Adat (BMA), Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menggelar sanksi adat kepada pemeran video syur berdurasi 8 detik yang viral belum lama ini.

Acara sanksi adat yang dinamai dengan ‘punjung sawo’ itu digelar di sekretariat BMA Setempat, Kamis (11/5) sekitar pukul 13.54 WIB.

Hadir dalam acara itu Bupati Lebong, Kopli Ansori yang bertindak sebagai rajo diwakilkan Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Jauhari Chandra.

Turut hadir Kepala Badan Kesbangpol Lebong Hambali yang diwakilkan Sekretaris M Ikram, Ketua BMA Kabupaten Lebong, Nedi Aryanto Jalal, Ketua MUI, Muhklas, Pj Kades Semelako III, Selfi Syahputra, Bhabinkamtibmas Semelako III, dan Anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong.

Sebelum dimulai, Ketua BMA Kabupaten Lebong, menyerahkan daun sirih beserta pamit untuk menggelar ‘punjung sawo’ kepada Rajo Lebong yang diwakilkan Jauhari Chandra.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *