Pergantian Plt BKPSDM Lebong Gaduh, PJ Sekda Mahmud Siam Sebut “Lawan Kesewenang-wenangan”

Image

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong.PortalBermano.com – Pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, kemarin (26/9) siang membuat situasi mulai memanas.

Buktinya, pada Jum’at (27/9) pagi seluruh Kepala OPD, Camat hingga Lurah, dan pegawai kompak melaksanakan absensi dan apel bersama di Kantor BKPSDM Kabupaten Lebong.

Pantauan dilapangan, proses Apel itu dipimpin langsung Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam SP.,MM..

Berikut Vidio pelaksanaan apel perlawanan atas kesewenang-wenangan Plt Bupati Lebong Drs Fahrurrozi M.pd yang dipimpin Pj Sekda Lebong Mahmud Siam :

 

 

 

Dalam sambutannya, Pejabat Sekda Lebong, Mahmud Siam menyampaikan, bahwa apel bersama yang digelar di Kantor BKPSDM setempat itu adalah bentuk reaksi dari upaya kesewenang-wenangan di dalam tatanan birokrasi, yang ditandai dengan keluarnya SK Plt Kepala BKPSDM tanpa prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak ada kata lain, setiap ada kesewenang-wenangan di birokrasi, lawan,” ungkapnya.

Padahal, dalam surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu nomor: 100/994/B.I/IX/2024 yang ditandatangani Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri atas nama Gubernur Bengkulu perihal Ketentuan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong.

Dalam edaran tersebut, poin 3 disebutkan dalam melaksanakan tugas kewenangan, Wakil Bupati Lebong harus mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah agar terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik agar setiap perkembangan kebijakan yang ditetapkan oleh Wakil Bupati Lebong dapat diketahui oleh Bupati Lebong serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Lebong tatkala selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Tak hanya itu, batasan kewenangan Plt Bupati Lebong tertuang dalam Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dimana bunyinya ‘Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Berikut batasang kewenangan Plt Bupati :

Batasan Kewenangan Plt

Kemudian, dalam pasal 132A ayat (1) huruf b huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dimana isinya penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Termasuk membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Plt pak bupati telah menunjukkan kepada kita. Kemarin saya, menyatakan mendukung pak Plt bupati kalau beliau menjalani sesuai aturan undang-undang. Tapi, sejak sore kemarin, tantanan birokrasi sudah dirusak. Dan saya harus mengambil posisi menegakkan aturan itu,” tegasnya.

Lebih jauh, tindakan tersebut tidak wajar. Semestinya, lanjut Mahmud,  pejabat daerah harus mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif menjelang pilkada. Bukannya membuat kebijakan-kebijakan yang kontroversial atau menimbulkan polemik, termasuk masalah rotasi.

“Ini harus kita hindarkan. Jangan sampai ada polemik pasca kebijakan disini,” tutupnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beni Kodratullah saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa dirinya masih sah menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDM Lebong lantaran surat perintah Plt dari Plt Bupati Lebong, Fahrurozi belum teregister.

“Belum karena nomornya belum teregister dan belum ada,” ujar Beni, Jum’at (27/9).

Menurutnya, persoalan ini akan dibawa ke dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

“Ini akan kita bawa Kemendagri,” pungkasnya.

https://portalbermano.com/bukannya-kampanye-kopli-ansori-pilih-berangkat-umroh-bersama-istri/

Terpisah, Ketua BMA Kabupaten Lebong, Nedi Aryanto Jalal angkat bicara. Ia mengatakan, rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah saat menjelang pilkada akan membuat situasi menjadi gaduh.

Ia kembali menekankan pentingnya netralitas Pimpinan Daerah dalam menyambut pemilihan umum yang akan dilakukan secara serentak di Lebong.

Karena itu, ia menekankan agar hal tersebut tidak dilakukan. “Kan pilkada tinggal dua bulan lagi, tepatnya tanggal 27 November 2024. Plt Bupati, terutama yang akan menggelar Pilkada tidak perlu melakukan mutasi atau rotasi dulu, karena justru akan menimbulkan polemik,” singkatnya.

Terpisah Plt Bupati Lebong Drs Fahrurrozi dikomfirmasi dan meminta tanggapan terkait Apel perlawanan atas kesewenang-wenangan terbitnya SK pergantian Plt Ka. BKPSDM yang dipimpin Pj Sekda lebong mahmud siam Sp.,MM., sesa’at usai Pelaksanaan apel pada pukul 09.25 hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.(Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar