Praktisi Hukum: Menentang Putusan Mendagri Bisa Berujung Pidana

Image

Pewarta : Rudhy Muhammad fadhel.

Lebong.PortalBermano.com – Praktisi Hukum, Aprinaldi, S.H akhirnya angkat bicara terkait konferensi pers yang digelar Pemprov Bengkulu yang dinahkodai Hendri Donan, Kepala Biro Setda Provinsi Bengkulu dan Asisten III Nandar Munadi di Kota Bengkulu.

Ketua LBH Harapan Aprinaldi SH
Ketua LBH Harapan Aprinaldi SH

Ketua LBH Harapan ini juga menanggapi jumpa pers yang dilakukan Plt Bupati Lebong, Fahrurozi dengan didampingi Pj Sekda Lebong, Doni Swabuana yang dianulir Kemendagri RI di Kabupaten Lebong.

Menurutnya, tindakan konferensi pers di hari yang sama namun secara terpisah ini secara tidak langsung Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah dan Plt Bupati Lebong, Fahrurrozig menentang dan melecehkan Dirjen Otda Kemendagri

“Konferensi Pers yang secara sengaja disiapkan Plt.Bupati Kabupaten Lebong yang beredar di media sosial mempertontonkan arogansi Pejabat dan membuat perlawanan terhadap Menteri dalam negeri melalui surat Dirjen OTDA Kemendagri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA hal penjelasan terhadap pengangkatan penjabat sekretaris daerah Kabupaten Lebong tertanggal 8 Oktober 2024,” ujar Aprinaldi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/10).

https://portalbermano.com/mendagri-sebut-sk-penunjukan-pj-sekda-lebong-doni-swabuana-bertentangan-dengan-aturan/

Menurutnya, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri melalui surat Dirjen Otda kepada Plt Gubernur Bengkulu hal penjelasan terhadap pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong tersebut, pada Poin 2 Huruf b Plt Gubernur Bengkulu telah terbukti  melanggar pasal 71 ayat (2) Undang -Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Harusnya Plt.Gubernur Bengkulu dalam menerbitkan Penetapan Penjabat Sekretaris Daerah pada saat Pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2024 mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri 29 Maret 2024 Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ Perihal : Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian  pada Angka 3 Huruf c Poin 5 “.

Lalu, dalam hal pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah agar mempedomani Peraturan Presiden  Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ. Tanggal 11 Maret 2018, Hal persetujuan tertulis pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota”.;

“Janganlah Kepala Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu dan Kuasa Hukum Pemda Provinsi Bengkulu menjerumuskan atasan apalagi membenarkan hal-hal yang telah jelas salah  terkait pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong yang menyalahi aturan yang telah di keluarkan oleh Dirjen OTDA Mendagri. Biro Hukum dan Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu  harusnya memberikan pendapat hukum yang benar jangan sampai menjerumuskan Plt.Gubernur Bengkulu. Apalagi pelanggaran pasal 71ayat (2) berkonsekuensi pidana bagi yang melanggarnya,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Aprinaldi, sebenarnya tidak ada kekosongan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, seperti yang disampaikan Doni Swabuana dalam grup WhatsApp.

https://portalbermano.com/otak-atik-jabatan-dua-bulan-jelang-pilkada-plt-gubernur-dan-plt-bupati-resmi-dilaporkan-ke-bawaslu/

Menurutnya, Sekretaris Daerah kabupaten Lebong atas nama Mahmud Siam telah diangkat atas persetujuan gubernur Bengkulu sampai terpilihnya Sekda Definitif, sebagai mana diataur dalam Pasal 11 Ayat (1) Perpres 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah  “Penjabat sekretaris daerah berhenti bersamaan dengan aktifnya kembali melaksanakan tugas atau dilantiknya sekretaris daerah.

“Plt Bupati Kabupaten Lebong jangan memaksakan diri untuk mempertahankan Penjabat Sekda Kab.Lebong Atas nama Doni Swabuana yang jelas pengangkatan dan pelantikannya cacat Hukum. Harusnya Doni Swabuana tahu diri, Bahwa jabatan itu amanah. Kenapa Doni Swabuana dan Plt. Bupati ngotot,” tegas Aprinaldi.

Ia justru mempertanyakan sikap Plt Gubernur Bengkulu dan Plt Bupati pasca cutinya kepala daerah. Menurutnya, tindakan ini mempertotonkan keserakahan Doni Swabuana dan Plt. Bupati Kabupaten Lebong terhadap jabatan ataukah memang benar Doni Swabuana membawa misi politik ke Kabupaten Lebong dalam rangka kepentingan Pilkada Gubernur Bengkulu dan Bupati Lebong

“Harusnya Doni Swabuana melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Karena beliau harus fokus dengan tugas-tugasnya,” terang Aprinaldi.

Lebih jauh, DPRD Lebong sebagai lembaga perwakilan rakyat tentu harus bersikap. Sebab situasi dilingkungan Pemda Lebong saat ini menjadi kacau balau dan akan berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan terhadap rakyat.

“Harusnya DPRD Kabupaten Lebong memanggil Plt Bupati Kabupaten Lebong,  supaya patuh pada hukum, mematuhi Surat Dirjen OTDA Kemendagri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA hal penjelasan terhadap pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong tertanggal 8 Oktober 2024,” demikian Aprinaldi. (Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *