Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Bengkulu. PortalBermano.com – Reforma agraria di Provinsi Bengkulu masih menghadapi tantangan besar. Dari total target redistribusi tanah sebanyak 1.241 bidang, tercatat 881 bidang belum dapat ditindaklanjuti. Sebagian besar bidang tersebut berasal dari tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) yang kini menunggu penataan kembali oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu yang digelar di Aula Merah Putih, yang dibuka langsung oleh Gurbenur Bengkulu, H. Helmi Hasan Selasa (26/8/2025). Rapat mengusung tema “Sinergi dan Komitmen untuk Reforma Agraria Berkelanjutan.”
Turut hadir secara langsung dalam Rakor GTRA Provinsi Bengkulu Tahun 2025, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri Z., S.Sos., S.T. Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan bersama tim mengikuti jalannya kegiatan secara daring.
Fokus Penataan Eks-HGU
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu sekaligus Pelaksana Harian Tim GTRA, Indera Imanuddin, S.H., M.H., menjelaskan dalam Press Realease resminya menjelaskan bahwa percepatan reforma agraria bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan akses tanah.
Beberapa tanah eks-HGU yang sedang menunggu penataan kembali meliputi:
- Pelepasan sebagian HGU No. 11 atas nama PT Sandabi Indah Lestari (Kabupaten Bengkulu Utara)
- Pelepasan sebagian HGU No. 07 atas nama PT Bimas Raya Sawitindo (Kabupaten Bengkulu Utara)
- Pelepasan sebagian HGU No. 12 atas nama PT Purnawira Dharma Upaya (Kabupaten Bengkulu Utara)
- Enklave HGU No. 11 atas nama PT Sandabi Indah Lestari (Kabupaten Seluma)
“Tanah-tanah ini harus segera ditata kembali agar dapat didistribusikan secara adil. Reforma agraria bukan hanya program, tapi instrumen pemerataan,” ujar Indera.
Senada, Gubernur Bengkulu sekaligus Ketua Tim GTRA, H. Helmi Hasan, dalam sambutannya yang tertuang dalam Press Realease Kanwil BPN Provinsi Bengkulu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Ia menilai persoalan pertanahan tidak akan pernah habis tanpa sinergi nyata.
“GTRA harus mampu memberikan kepastian. Jangan sampai masyarakat terjebak oleh isu pertanahan yang sumbernya tidak valid,” katanya.
Selain itu, beliau juga menyinggung peran reforma agraria dalam ketahanan pangan. Pemerintah daerah, bersama Kepolisian Daerah Bengkulu, mendorong program stimulasi desa/kelurahan untuk menyediakan lahan pangan jagung seluas satu hektar.
Kegiatan rapat berlanjut dengan sesi materi dan diskusi yang menghadirkan sejumlah narasumber kunci. Mindasari, S.SiT., M.H., QRMP, Kepala Subdirektorat Penetapan Potensi Redistribusi Tanah BPN RI, menekankan bahwa penataan kembali tanah eks-HGU bukan sekadar administrasi, tetapi langkah penting untuk memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Paparan materi berikutnya disampaikan oleh Arie Sutanto, S.T., Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, yang mengingatkan bahwa review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dilakukan agar pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga memperhatikan keseimbangan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Sesi diskusi ditutup dengan pemaparan dari Novie Trionoadi, S.Si., M.Si., Kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, yang menjelaskan potensi besar pelepasan kawasan hutan sebagai sumber TORA. Menurutnya, langkah ini dapat menjadi peluang nyata bagi masyarakat untuk memperoleh akses lahan, sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan melalui tata kelola yang tepat.
Dengan rangkaian materi yang telah disampaikan, rapat tersebut tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga ruang belajar bersama tentang bagaimana Reforma Agraria dapat diwujudkan secara nyata, terarah, dan berkeadilan. Para peserta diharapkan dapat menyadari bahwa percepatan reforma agraria khususnya di Bengkulu membutuhkan langkah-langkah konkret yang terintegrasi.
Rakor kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepahaman yang merangkum empat hal penting. Pertama, urgensi melakukan review RTRW agar pembangunan daerah tidak melupakan aspek pemerataan akses tanah bagi rakyat. Kedua, penataan tanah eks-HGU, termasuk empat bidang utama di Bengkulu Utara dan Seluma, yang dinilai sangat mendesak untuk segera ditindaklanjuti. Ketiga, perlunya pendataan lebih rinci mengenai potensi TORA baik dari eks-HGU maupun dari pelepasan kawasan hutan, sehingga lahan benar-benar dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Dan keempat, penguatan peran Tim GTRA agar lebih aktif dalam penyelesaian konflik pertanahan, sehingga tanah tidak lagi menjadi sumber sengketa, melainkan sumber kesejahteraan bersama.
Kesepahaman ini menegaskan bahwa Reforma Agraria bukanlah sekadar program pemerintah, melainkan sebuah gerakan kolektif untuk memastikan tanah dikelola secara adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung bagi rakyat Bengkulu.
(Sumber: Press Realease Rakor GTRA Provinsi Bengkulu oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu)















