Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.PortalBermano.com – Sejak 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Penanganan Akses Reforma Agraria mulai menanam sebuah janji yang lebih dalam dari sekadar legalisasi tanah: keadilan ekonomi. Kabupaten Lebong menjadi salah satu ladang tempat janji itu tumbuh perlahan, satu per satu, melalui tangan para petani kecil, perajin rumahan, dan perempuan desa.
“Tanah tidak hanya soal batas. Ia adalah soal hidup. Dan hidup tidak bisa sekadar diukur dari sertifikat, tapi dari kemungkinan untuk tumbuh,”

Hal ini disampaikan oleh kepala kantor pertanahan kabupaten Lebong provinsi Bengkulu Tabri Z. S.Sos., S.T., melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Muhammad Habib, S.P.
Di sebutkan oleh Muhammad Habib, Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, misalnya, 118 kepala keluarga membangun harapan melalui pohon kopi. Bukan sekadar tanaman, kopi menjadi bahasa baru perlawanan terhadap kemiskinan. Dari biji yang dipetik setiap pagi, warga mencoba menyusun ulang nasib mereka yang lama terserak di antara terjalnya akses pasar dan minimnya modal.
https://portalbermano.com/kementerian-atr-bpn-bantah-isu-2026-tanah-tak-bersertipikat-diambil-negara-dirjen-phpt-itu-tidak-benar/
Masih di tahun yang sama, di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, 182 keluarga mengolah jeruk Gerga menjadi pelipur lara. Di tangan-tangan perempuan desa, jeruk tak lagi sekadar buah. Ia menjadi manisan, sirup, dan selai—produk bernilai tambah yang dijual ke luar desa, membuka jendela kecil menuju ekonomi yang lebih mandiri.
“Reforma agraria bukan hanya penataan kembali bidang-bidang tanah selanjutnya memberikan kepastian hukum. Lebih dari itu, ia juga menata kembali harapan. Maka akses harus dibuka, pengetahuan harus dibawa masuk, dan pasar harus dijemput,” ujar Muhammad Habib
Lanjut, Muhammad Habib menegaskan bahwa tanah tak bisa bicara sendiri. Ia harus disuarakan lewat pendampingan, pelatihan, dan penguatan kelompok.

Tahun berikutnya, 2022, program ini menyentuh dua desa baru yakni Desa Nangai Amen di Kecamatan Lebong Utara dan Ujung Tanjung II di Kecamatan Lebong Sakti. Masing-masing 100 Kepala Keluarga terlibat, membawa serta kekayaan lokalnya. Di Nangai Amen, opak ubi kayu menjadi cerita tentang pangan lokal yang dirawat dari generasi ke generasi. Di Ujung Tanjung II, rebung muda difermentasi menjadi lemea—rasa yang akrab bagi lidah suku Rejang dan umumnya bagi masyarakat Bengkulu, kini menjadi komoditas bernilai ekonomi.
Tahun 2023, perjalanan reforma agraria berlanjut ke Desa Tabeak Blau, Kecamatan Lebong Atas. Kali ini, 100 kepala keluarga menggarap komoditas gula aren. Manisnya gula bukan hanya di rasa, tapi pada peluang-peluang yang mulai tumbuh: koperasi desa, pelatihan kemasan, dan akses ke pasar digital.
Lalu, di Desa Pelabai, Kecamatan Tubei, 100 keluarga merawat jamur tiram seperti merawat masa depan. Jamur bukan lagi sekadar sayuran lembab di plastik hitam, melainkan potensi besar yang bisa mencukupi gizi dan menggugah kreativitas kuliner lokal.

Penanganan Akses Reforma Agraria, dalam bentuk nyatanya, adalah upaya panjang membangun ulang relasi antara rakyat dan tanahnya—tak hanya sebagai objek milik, tapi sebagai ruang tumbuh. Bagi Muhammad Habib, reforma agraria bukan sekadar urusan angka. Ia tak bicara dalam hitungan bidang tanah yang rampung dibagi atau sertipikat yang selesai dicetak. Di balik data dan dokumen itu, ada satu pertanyaan yang ia anggap lebih penting: apakah tanah-tanah itu kembali hidup?
“Reforma Agraria tidak berakhir dalam bentuk legalitas tanah/sertipikat ,” ujar Muhammad Habib
Lebih dari ityu ia seharusnya menjadi awal dan sumber kehidupan baru yang berkesinambungan bagi kesejahteraan —yang tumbuh dari akar-akar keadilan.” Pungkas Muhammad Habib.
https://portalbermano.com/bahas-isu-jual-beli-pulau-bersama-komisi-ii-dpr-ri-menteri-atr-kepala-bpn-tegaskan-tanah-di-indonesia-tidak-bisa-dimiliki-asing/
Melalui tim kecilnya di Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Habib menjalankan amanah negara dengan satu keyakinan: bahwa keberhasilan reforma agraria tak bisa diukur dengan ukuran birokrasi. Ukurannya bukan pada berapa banyak tanah telah dipecah dan diberikan, tetapi pada apa yang tumbuh setelahnya. Adakah kopi yang diseduh dari kebun rakyat? Adakah jamur tiram yang membuka dapur-dapur usaha kecil? Adakah rebung muda yang menjelma rasa khas dalam toples-toples lemea?
Sebagai pemegang amanat negara, ia melihat tanah bukan hanya sebagai objek. Tapi sebagai organisme sosial. Tanah menyimpan memori. Ia mencatat siapa yang menanam dan siapa yang terusir. Maka, ketika negara hadir melalui reforma agraria, ia harus memastikan tanah itu tak sekadar kembali ke rakyat—melainkan kembali bicara, menumbuhkan, memberi makan, dan menyambung hidup.
Lebih lanjut Habib menyebutkan, reforma agraria bukan akhir. Ia adalah awal dari keadilan yang tumbuh diam-diam, di ladang yang dulu sunyi, di kebun yang kembali digarap, dan di dapur kecil tempat perempuan desa mencoba menaklukkan pasar lewat rasa.
“Kegiatan Akses Reforma Agraria ini bukan program sekali gerak, tahapan pendataan melalui pemetaan sosial, penguatan kelembagaan hingga pengembangan usaha dan fasilitasi akses pemasaran. Ini bukan main-main, ini adalah upaya nyata dari negara untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat berbasis tanah,” pungkas Habib
Di Lebong, tanah bukan sekadar dipetakan. Ia disulap menjadi cerita ekonomi, solidaritas warga, dan semacam kebanggaan yang sederhana: bahwa tanah yang dulunya tidur, kini bicara kembali. Dan suaranya, pelan-pelan, terdengar hingga ke pelosok. Demikian Muhammad Habib, SP. (RMF-NikBong)
















2 komentar