Sekolah Dilarang Pungli Penerimaan Peserta Didik

Image

Kaur || PortalBermano.com – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 Kabupaten Kaur diselenggarakan dengan system zonasi. Pelaksanaan sistem Zonasi berlaku bagi semua sekolah negeri di semua tingkatan. Meliputi tingkat dari Sekolah Dasar Negeri (SDN), sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kadis Pendidikan Kabupaten Kaur, Sumari, M.Pd menyebutkan PPDB 2024 akan mulai dibuka tanggal 3 Juli 2024. Untuk itu Sumari mengimbau kepada semua sekolah untuk tidak mempraktekan pungutan liar (pungli) kepada calon peserta didik baru.

“Kalau orang tua atau wali murid mendapati ada pungli, silakan dilaporkan,” terang Sumari.

Disaat bersamaan, Sumari juga menegaskan agar sekolah mentaati system zonasi PPDB 2024 Kabupaten Kaur.

“Orang tua atau wali murid juga bisa melaporkan jika ada pelanggaran terhadap aturan sistem zonasi ini,” tambahnya.

Penggunaan sistem zonasi PPDB 2024 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tahun 2021.

“Pelanggaran terhadap sistem zonasi akan dikenakan sanksi, tapi jika ada perbuatan pungli saat PPDB 2024 maka bisa terkena hukum pidana. Oleh karena itu kami tegaskan kepada sekolah untuk tidak melakukannya,” terang Sumari. (Maman/ADV)

 

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *